Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rutan Kelas II B Soasiu

78 Warga Binaan Rutan Kelas II B Soasiu Kemenkumham Malut dapat Remisi Kemerdekaan

Remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) termasuk di Rutan Kelas II B Soasiu Tidore

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Faisal Amin
HUT: Penyerahan Remisi kepada Perwakilan Warga Binaan Rutan Kelas II B Soasiu Kemenkumham Maluku Utara oleh Wali Kota Tidore Ali Ibrahim Usai Upacaranya Peringatan HUT ke 79 RI, Sabtu (17/8/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - 78 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Soasiu menerima Remisi Kemerdekaan.

Remisi diberikan usai upacara bendera HUT ke 79 RI di Halaman Kantor Wali Kota Tidore, Maluku Utara, Sabtu (17/8/2024).

Penyerahan Remisi oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim, didampingi Kepala Rutan Kelas II B Soasiu, Wayan Arya Budiartawan.

Usai penyerahan Remisi, Arya mengatakan, per 17 Agustus 2024, jumlah WBP di Rutan Kelas II B Soasiu tercatat sebanyak 124 orang.

Baca juga: Video Latihan Enzo Fernandez, Marc Guiu, dkk Jelang Chelsea vs Man City Bikin Salfok: Belum Semua

Dari jumlah tersebut, 78 orang diusulkan mendapatkan Remisi Kemerdekaan.

Dengan rincian:

57 orang kasus perlindungan anak

7 orang kasus narkotika

4 orang kasus penganiayaan

4 orang kasus pencurian

3 orang kasus kesusilaan

2 orang kasus pelanggaran lalu lintas, dan

1 orang kasus penipuan.

Di sisi lain, sebanyak 33 WBP tidak mendapatkan Remisi, di antaranya:

24 orang berstatus sebagai tahanan

9 orang menjalani subsider

10 orang belum memenuhi syarat menjalani 6 bulan pidana, serta

3 orang yang saat ini dalam proses rekomendasi susulan.

"Mereka yang mendapat Remisi hari ini adalah Warga Binaan yang sudah memenuhi syarat."

"Seperti sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan, berkelakuan baik saat menjalani masa tahanan, "jelas Arya.

Diaktakan, penyerahan Remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah kepada WBP.

Yang mana telah menunjukkan sikap dan perilaku baik, selama menjalani masa pidana.

"Penyerahan Remisi diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri."

"Dan siap kembali berkontribusi positif dalam masyarakat, setelah masa hukuman selesai, "harap Arya.

Berikut jumlah Warga Binaan yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi pada HUT ke 79 RI:

1 bulan: 17 orang

2 bulan: 22 orang

3 bulan: 21orang

4 bulan: 5 orang

5 bulan: 12 orang

6 bulan: 1orang

Jenis Kejahatan 

Perlindungan anak: 57 orang

Narkotik : 7 orang

Penganiayaan: 4 orang

Pencurian: 4 orang

Kesusilaan: 3 orang

Pelanggaran lalulintas: 2 orang

Penipuan: 1orang 

Yang Tidak Mendapatkan Remisi

24 orang berstatus Tahanan

Baca juga: Karutan Soasiu Tidore Kanwil Kemenkumham Malut Ikut Upacara Peringatan HUT ke 79 RI

8 orang menjalani subsider 

10 orang belum menjalani 6 bulan

3 orang rekomendasi susulan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved