Pulau Taliabu
Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembacokan ke Kejari Taliabu Maluku Utara
Selain tersangka, barang bukti yang diserahkan berupa pisau badik dengan panjang keseluruhan 50 cm, lebar 2 inci, tebal 4 mili
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penyidik Satreskrim Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi melaksanakan tahap II.
Ya, tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka AU alias La Aga ke Kejari Pulau Taliabu.
Perihal perkara tindak pidana penganiayaan warga dengan senjata tajam (pisau) di Desa Tikong, Taliabu Utara.
Sebagaimama Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Nomor. : B/ 141.d / VIII / 2024 / Sat Reskrim, tanggal 23 Agustus 2024.
Baca juga: Aliong Mus - Sahril Thahir Juga Diusung Gerindra ke Pilgub Maluku Utara 2024
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo menjelaskan, perkara tersebut disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHPidana.
Di mana, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Jumat (23/8/2024) kemarin.
"Barang bukti yang kita serahkan berupa pisau badik dengan panjang keseluruhan 50 cm, lebar 2 inci, tebal 4 mili dan panjang gagang 15 cm, "jelasnya, Sabtu (24/8/2024).
Kronologi
Berdasarkan keterangan saksi atas nama Marlina, ia sempat mengetahui kejadian tersebut.
Bahwa sekira pukul 02:20 WITA, Sabtu (29/6/2024), korban rencana mau pulang ke rumah setelah menonton pesta joget di Desa Tikong.
Tiba-tiba diluar tenda acara pesta joget, pelaku memanggil korban sembari mengatakan
"Kamu (korban) bela Hidayat? (Teman korban)," kata pelaku sembari menunjuk saudara Hidayat yang berada dibelakang korban.
Mendengar pernyataan pelaku, korban menjawab tidak membela temannya seperti apa yang disampaikan pelaku.
Keduanya pun terlibat adu mulut dan bertengkar. Saksi yang saat itu melihat keduanya kemudian memanggil korban untuk pulang bersama.
Korban akhirnya meninggalkan pelaku dan bergegas untuk berjalan pulang mengikuti saksi.
Baca juga: Joao Felix Debut Chelsea vs Wolves, Enzo Maresca Pastikan: Kan Sudah Main di Atletico Madrid
Tak menerima korban pulang begitu saja, pelaku langsung membacok korban dengan pisau di kepala.
Untuk membela diri, korban membalas memukul yang membuat pelaku tersungkur.
Korban pun berlari ke rumahnya, dan pihak keluarga langsung membawa korban ke rumah sakit untuk jalani perawatan medis. (*)
Sampah Berserakan di Jalan SPBU Bobong Pulau Taliabu |
![]() |
---|
Polisi dan Warga Taliabu Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Potret Kondisi Jalan Gunung Sampe di Desa Kawalo-woyo Taliabu, Warga Mengeluh |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Segini Harta Kekayaan Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.