Selasa, 21 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Curah Hujan Tinggi, Pemprov Maluku Utara Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Musim Penghujan

Pemprov Maluku Utara mengeluarkan surat edaran terkait kesiapsiagaan menghadapi musim penghujan

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
ist
Ilustrasi air hujan 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI – Menyusul tingginya curah hujan dan peningkatan risiko bencana hidrometeorologi di Provinsi Maluku Utara, Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir mengeluarkan Surat Edaran.

Surat dengan Nomor 300.2.1/4020/G itu, tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Maluku Utara, Penanggung Jawab Usaha, dan seluruh masyarakat di wilayah tersebut.

Surat edaran ini, diterbitkan sebagai respons terhadap laporan dari BMKG mengenai peningkatan intensitas curah hujan yang berpotensi menimbulkan bencana seperti banjir, tanah longsor, dan kerusakan lingkungan lainnya.

Dalam edaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengimbau semua pihak untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan kesiapsiagaan.

Baca juga: Golkar Taliabu Maluku Utara Akan PAW Caleg Terpilih yang Tak Dukung Citra - Utu di Pilkada 2024

 Surat edaran ini juga menekankan, pentingnya kerjasama dan koordinasi antar semua pihak, baik dari pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat dalam menghadapi musim penghujan.

Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan risiko bencana dapat diminimalisir, dan masyarakat Maluku Utara dapat melalui musim penghujan dengan aman.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Fachruddin Tukuboya meminta, kepada Pemerintah Kabupaten Kota, pelaku usaha seluruh Provinsi Maluku Utara dan juga masyarakat untuk serius dan sungguh-sungguh memperhatikan situasi dan kondisi cuaca saat ini.

"Dan saling bahu membahu dan bekerja sama untuk menjaga lingkungan masing-masing dan mengantisipasi kejadian bencana yang tidak dapat diduga," jelas dia, Jumat (30/8/2024).

Surat edaran tersebut, juga disampaikan kepada sejumlah kementerian terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Jakarta.

Baca juga: Kelompok Suporter Malut United Galang Dana, Ringankan Beban Korban Banjir Bandang di Ternate

 Pemprov Maluku Utara berharap dengan adanya koordinasi yang baik antara pusat dan daerah, penanganan dampak musim penghujan di wilayah ini dapat berjalan efektif dan efisien.

Berikut poin penting yang diinstruksikan dalam surat edaran tersebut antara lain:

1. Perencanaan Tata Ruang dan Pengelolaan Lingkungan: Semua pihak diminta untuk memastikan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan secara baik dan berkelanjutan, guna meminimalisir risiko bencana.

2. Pemantauan Sumber Daya Air: Pemantauan yang terus menerus terhadap sumber daya air diperlukan untuk mencegah terjadinya bencana terkait air, seperti banjir dan longsor.

Baca juga: Maju Pilkada Taliabu Malut 2024, La Ode Yasir Bakal Digantikan Erikson Tomhisa Jadi Caleg Terpilih

 3. Pembersihan Lingkungan: Warga diimbau untuk membersihkan saluran drainase, sungai, dan pemukiman dari sampah yang dapat menghalangi aliran air. Pemangkasan dahan pohon dan penanganan infrastruktur yang rentan juga menjadi prioritas.

4. Pengelolaan Limbah: Pengelolaan limbah medis dan limbah B3 harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar tidak menimbulkan pencemaran yang membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.

5. Pengenalan dan Pemantauan Risiko Bencana: Pihak terkait diinstruksikan untuk melakukan identifikasi dan kajian lapangan terhadap daerah-daerah yang rentan bencana, serta menerapkan SOP penanggulangan bencana yang baik.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved