Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2024

Cara Tanda Tangan di Atas Meterai Tempel sesuai Undang-Undang untuk CPNS 2024, Harus Kena Tinta

Beginilah cara tanda tangan di atas meterai tempel yang benar sesuai dengan undang-undang.

Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
Privy.id
Tanda tangan kena meterai tempel. Beginilah cara tanda tangan di atas meterai tempel yang benar sesuai dengan undang-undang. 

TRIBUNTERNATE.COM - Beginilah cara tanda tangan di atas meterai tempel yang benar sesuai dengan undang-undang.

Banyak yang bertanya, apakah  tanda tangan harus mengenai meterai tempel dalam surat pernyataan dan lamaran CPNS 2024?

Simak penjelasan cara tanda tangan di atas meterai tempel berikut ini!

Baca juga: Apakah Tanda Tangan Harus Kena Meterai Tempel, Begini Cara Tanda Tangan yang Benar

Baca juga: Ciri Meterai Tempel Asli, Cara Bedakan dengan yang Palsu, Syarat CPNS Kini Tidak Harus E-Meterai

BKN baru saja mengumumkan bahwa para pelamar CPNS 2024 kini tidak wajib memakai e-meterai. 

Setelah e-meterai banyak yang bermasalah, BKN akhirnya mengizinkan penggunaan meterai tempel per 5 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB.

Jika tanda tangan dalam dokumen e-meterai tidak menyentuh bagian e-meterai, maka berbeda aturan jika menggunakan meterai tempel.

Peletakan tanda tangan itu sudah diatur dalam Pasal 7 Ayat (5) UU Bea Materai.

Tanda tangan pelamar harus mengenai sebagian dari meterai tempel.

Jangan sampai coretan tinta hanya mengenai kertas putih saja tanpa tercoret di atas meterai tempel.

Meski cenderung lebih mudah didapat, para pelamar CPNS perlu mewaspadai adanya meterai tempel palsu.

Berikut ciri-ciri meterai tempel asli Rp 10.000:

  1. Ada gambar lambang Garuda Pancasila
  2. Terdapat tulisan METERAI TEMPEL
  3. Angka 10000 dan Tulisan SEPULUH RIBU RUPIAH (menunjukkan tarif Bea Meterai)
  4. Teks mikro modulasi INDONESIA
  5. Blok ornamen khas Indonesia
  6. Tulisan Tgl.     20
  7. Bentuk meterai: Segi Empat
  8. Warna meterai: Dominan Merah Muda
  9. Perekat pada Sisi Belakang
  10. Serat pada kertas berwarna: Merah dan Kuning
  11. Hologram berbentuk: Persegi Panjang yang memuat gambar Lambang Negara Garuda Pancasila, Gambar Bintang, Logo Kementerian Keuangan dan tulisan ‘DJP’
  12. Ada efek raba pada angka 10000
  13. Efek perubahan warna dari Magenta menjadi Hijau pada Blok Ornamen Khas Indonesia
  14. Gambar Raster berupa Logo Kementerian Keuangan dan Tulisan ‘DJP’
  15. Gambar Ornamen Khas Indonesia pada area lambang Garuda Pancasila
  16. Pola Motif Khusus pada tulisan METERAI TEMPEL
  17. Ada 17 Digit Nomor Seri
  18. Sebagian cetakan Berpendar Kuning di bawah sinar UV
  19. Perforasi bentuk Bintang, Oval, dan Bulat

Bagi Anda yang masih berusaha mencari e-meterai, bisa dicoba 25 alternatif link dan tempat pembelian berikut ini.

1. https://meterai-elektronik.com/

2. https://skillacademy.com/e-meterai

3. https://e-meterai.live

4. https://materai.id

5. https://tokogramedia.com/e-meterai/

6. https://emet.id/emeterai-instan

7. https://www.paper.id/

8. https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai/

9. https://www.signing.id/

10. https://digidoku.id/beli-meterai

11. https://dimensy.id/

12. https://my.sign-it.id/

13. https://pastisah.id/

14. https://emet.enforcea.com/

15. https://privy.id/id/e-meterai

16. https://dli.e-meterai.co.id/

17. https://e-meterai.co.id/

18. https://pajakku.e-meterai.co.id/

19. https://telkomsigma.e-meterai.co.id/

20. https://emeterai.posfin.id/

Beli E-Meterai via Aplikasi

21. Emet

22. Sobatmeterai

Beli E-meterai via offline

23. Kantor Pos Indonesia

24. Alfamart

25. Indomaret

Penyebab E-Meterai Gagal

Inilah penyebab e-meterai untuk CPNS atau PPPK 2024 gagal dibeli atau dibubuhkan.

PERURI, PT POS INDONESIA, hingga para reseller resmi e-meterai memberikan keterangan.

Dikutip TribunTernate.com dari lama media sosial PERURI, dijelaskan bahwa traffic situs sedang mengalami peningkatan.

"Kami mohon maaf atas kendala yang Anda alami. Saat ini, website kami sedang mengalami peningkatan traffic sehingga kami menerepkan sistem antrean agar tetap menjaga performa layanan dan dapat melayani seluruh user," demikian bunyi keterangannya.

Sementara itu, penyedia e-meterai lainnya yang beracuan pada PERURI juga merilis pernyataannya.

Gangguan bersumber dari PERURI sebagai penyedia e-meterai, sehingga jika PERURI gangguan, maka kemungkinan reseller lain juga akan bermasalah.

"Kami menginformasikan bahwa sejak 3 September 2024, layanan pembubuhan e-meterai mengalami gangguan (tidak bisa generate SN) hingga penanganan oleh PERURI selesai."

"Bagi dokumen yang terlanjut dibubuhi e-meterai, mohon menunggu dan memeriksa kembali statusnya setelah kondisi normal," demikian bunyi keterangan dari PT POS INDONESIA.

Sejumlah reseller seperti Skill Academy hingga EnforceA juga merilis pernyataan serupa dengan PT POS INDONESIA.

Cek E-Meterai Asli atau Palsu

 Lakukan tiga cara berikut untuk mengecek atau mengetahui e-meterai yang Anda beli asli atau palsu.

Bagi Anda yang gagal membeli atau membubuhkan e-meterai, simak juga alternatif reseller resmi.

Baca juga solusi bagi Anda para pelamar CPNS atau PPPK 2024 yang gagal mendapatkan e-meterai. 

Berikut cara tahu e-meterai asli atau tidak:

1. Cocokkan dengan gambar berikut

Cara cek e-meterai asli atau palsu
Cara cek e-meterai asli atau palsu

2. Aplikasi e-meterai scanner

- Unduh aplikasi e-meterai scanner oleh Peruri di Google Play dan AppStore

- Setelah terpasang pada perangkat, buka aplikasi

- Arahkan pemindah tepat di QR code e-meterai

- Klik tombol scan

- E-meterai asli akan muncul lambang PERURI, serangkaian nomor unik, serta tanggal dan jam pembelian

- E-meterai palsu tidak akan lolos verifikasi ini

3. Website verifikasi PERURI

- Siapkan file PDF yang berisi e-meterai

- Buka situs https://verification.peruri.co.id/

- Centang kotak I'm not a robot lalu isi kolom captcha

- Klik tombol Upload PDF dan tunggu proses verifikasi selesai

- Jika e-meterai asli, maka layar perangkat akan menampilkan informasi mencakup status verifikasi, tanggal tanda tangan, nomor kode, dan lain-lain

(TribunTernate.com/ Ifa Nabila)

 

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved