Halmahera Selatan
Perkuat Materi Ranperda ODGJ, DPRD Halmahera Selatan Maluku Utara Koordinasi ke RSJ Sofifi
DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara melakukan berkoordinasi dengan RSJ Sofifi untuk memenuhi materi Ranperda ODGJ yang saat ini dirancang
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang diusul Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Untuk memperkuat materi Ranperda tersebut, Komisi I DPRD Halmahera Selatan melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi.
Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Sagaf Hi.Taha mengatakan, koordinasi bersama pihak RSJ Sofifi, lebih kepada aspek teknis dan adminstrasi.
Di samping itu, DPRD juga memastikan pelayanan pasien ODGJ harus selaras dengan peraturan yang sementara dirancang.
Baca juga: Sejumlah Formasi CPNS 2024 di Bawaslu Maluku Utara Nihil Pendaftar, Ini Besaran Gajinya
"Koordinasi ini dalam rangka memperkuat materi Ranperda ODGJ yang sementara dibahas, baik dari aspek teknis maupun administrasi," kata Sagaf, Minggu (8/9/2024).
"Kami juga sekaligus memastikan, berbagai pelayanan yang diberikan pada pasien ODGJ khususnya pasien dari Halmahera Selatan," sambungnya.
Menurut Sagaf, pihaknya tidak sekadar memastikan pelayanan terhadap pasien ODGJ. Namun, juga membahas terkait teknis dan prosedur penanganan rehabilatasi untuk pasien ODGJ.
"Kami juga memastikan prosedur rehabilatasi yang harus dipenuhi dan berbagai kebutuhan pasien ODGJ sepanjang mereka berada di sana," jelasnya.
Politikus Partai Golkar ini berharap, kolaborasi antara Pemkab Halmahera Selatan dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, harus berjalan baik.
Sehingga, penanganan ODGJ dapat lebih optimal dan komprehensif.
Dengan langkah ini, kata Sagaf, DPRD Halmahera Selatan akan terus memperlihatkan kepedulian dan komitmennya untuk menuntaskan Ranperda ODGJ menjadi dasar produk hukum.
Baca juga: Server Rusak, Dukcapil Halmahera Tengah Maluku Utara Hentikan Sementara Pelayanan
"Ini sebagai upaya mendukung penyembuhan dan memberdayakan, serta memulihkan fungsi sosial ODGJ agar dapat hidup berdampingan dengan masyarakat secara layak," pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah ODGJ di Halmahera Selatan pada tahun sebanyak 147 orang atau 63 persen. Kemudian pada tahun 2024, mengalami peningkatan sebanyak 170 orang atau 74 persen. (*)
| KJH FC Tumbangkan DPRD FC 1-0 dalam Laga Fun Football PWI Cup I Halmahera Selatan |
|
|---|
| Balap Liar Resahkan Warga, Polisi Perketat Patroli Malam di Halmahera Selatan |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Tetapkan 2 Perempuan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tomori |
|
|---|
| Peringati HUT ke 23 Halmahera Selatan, Turnamen Fun Football PWI Cup I 2026 Resmi Bergulir |
|
|---|
| Polisi Musnahkan Lokasi Penyulingan dan 100 Liter Cap Tikus di Gane Barat Halsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/DPRD-Halmahera-Selatan-berkoodinasi-dengan-RSJ-Sofifi-terkait-Ranperda-ODGJ.jpg)