Halmahera Selatan
Pemkab Halmahera Selatan Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Bassam Kasuba Apresiasi DPRD
Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Senin (9/9/2024).
Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Bupati, Jl Karet Putih, Kecamatan Bacan Selatan ini, dihadiri ratusan Kepala Desa (Kades) dan Camat.
Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba dalam sambutannya menyampaikan, setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan dicabutnya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, berimplikasi pada perubahan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
"Seperti hilangnya beberapa potensi pungutan retribusi daerah yang telah dipungut sebelumnya, yaitu pengujian kendaraan bermotor, tera ulang, dan retribusi terminal," katanya.
Sebagai tindaklanjut UU tersebut, kata Bassam, Pemkab Halmahera Selatan telah menyusun dan menetapkan Perda Nomor 16 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan berlaku sejak tanggal 27 Desember 2023.
Baca juga: Server Dukcapil Halmahera Tengah Maluku Utara Masih Rusak, Syahrizal: Sementara Koordinasi
Kemudian, peraturan kepala daerah tentang tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah segera ditetapkan sebagai Peraturan Bupati Halmahera Selatan.
"Oleh karena itu, patut kami berikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD dan semua OPD yang terlibat dalam penyusunan Perda tersebut," ujarnya.
"Sehingga dapat terselesaikan sebelum berakhirnya jangka waktu, yang ditetapkan dalam UU Nomor 1 tahun 2022 dan pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah tetap berjalansebagaimana biasanya," sambung Bassam.
Bassam menjelaskan, Perda Halmahera Selatan Nomor 16 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah mengatur tentang jenis pajak, subjek pajak, wajib pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, saat terutangnya pajak, wilayah pemungutan pajak dan tarif pajak.
Sementara untuk retribusi daerah, meliputi jenis retribusi, subyek retribusi, wajib retribusi, objek retribusi, tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi.
"Adapun jumlah jenis pajak daerah yang yang dipungut berdasarkan Perda ini adalah dua belas jenis pajak," ungkapnya.
Lanuutnya, dari dua belas jenis pajak tersebut, terdapat penambahan jenis pajak baru sebanyak tiga jenis, yaitu pajak sarang burung walet, opsen PKB dan opsen BBNKB.
"Sedangkan jumlah retribusi sebanyak 3 jenis retribusi yakni, retribusi jasa umum sebanyak 4 objek, retribusi jasa usaha sebanyak 8 objek, dan retribusi perizinan tertentu sebanyak 2 objek," paparnya.
Baca juga: SK Penanganan Pengungsi Banjir Bandang Rua Ternate Berakhir, Dinsos Maluku Utara Tarik Diri
Dengan disosialisasikannya Perda ini, politikus PKS itu berharap dapat memberikan informasi yang baik dan benar, sehingga semua dapat memiliki
pengetahuan tentang pentingnya membayar pajak dan retribusi daerah.
Bassam pun mengimbau kepada semua elemen masyarakat, dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar meningkatkan pendapatan asli daerah, yang nantinya dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat Halmahera Selatan.
"Untuk itu saya meminta dukungan kepada segenap kepala desa, sekretaris desa, aparatur desa untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah melaksanakan Perda tersebut," tandasnya. (*)
| KJH FC Tumbangkan DPRD FC 1-0 dalam Laga Fun Football PWI Cup I Halmahera Selatan |
|
|---|
| Balap Liar Resahkan Warga, Polisi Perketat Patroli Malam di Halmahera Selatan |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Tetapkan 2 Perempuan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tomori |
|
|---|
| Peringati HUT ke 23 Halmahera Selatan, Turnamen Fun Football PWI Cup I 2026 Resmi Bergulir |
|
|---|
| Polisi Musnahkan Lokasi Penyulingan dan 100 Liter Cap Tikus di Gane Barat Halsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Sosialisasi-Perda-Halmahera-Selatan-Nomor-16-Tahun-2023.jpg)