Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Akmal Ibrahim dan Rustam Ode Nuru Diusul Jadi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan Malut

Anggota DPRD Halmahera Selatan lain yang tercatat mundur diri untuk ikut kontestasi Pilkada 2024 adalah Muhtar Sumaila

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Kolase Tribunternate.com
PARLEMEN: Akmal Ibrahim (kiri) dan Rustam Ode Nuru (kanan). Keduanya akan menggantikan Muhlis Djafat dan Umar Hi. Soleman sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rabu (11/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - DPRD Halmahera Selatan, Malulu Utara, segera menggelar rapat paripurna pengusulan pergantian Muhlis Djafar dan Umar Hi. Soleman sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD.

Keduanya diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri jelang mendaftar ke KPU sebagai calon wakil bupati (Cawabup) di Pilkada Halmahera Selatan 2024.

Muhlis Djafar sendiri mendampingi Jasri Usman, sedangkan Umar Hi. Soleman mendampingi Bahrain Kasuba.

Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, mengatakan, sudah ada dua nama yang diusul menggantikan posisi keduanya.

Baca juga: Bawaslu Halmahera Selatan Fasilitasi Pembentukan TPS Khusus di Harita Nickel

Mereka adalah Akmla Ibrahim dan Rustam Ode Nuru. Akmal diusulkan NasDem menggantikan Muhlis, sementara Rustam diusulkan Golkar menggantikan Umar.

"Ketua DPRD kan dari NasDem, Wakil Ketua I dari Golkar. Jadi yang menggantikan Muhlis Djafar adalah Almal Ibrahim dari Fraksi NasDem."

"Dan menggantikan Umar Hi. Soleman itu Rusam Ode Nuru dari Fraksi Golkar, "ujar Muslim, Rabu (11/9/2024).

Dikatakan, paripurna pengusulan pergantian Ketua dan Wakil Ketua DPRD, direncanakan pekan depan.

Setelah itu, DPRD akan menyampaikan ke Bupati Halmahera Selatan dan dilanjutkan ke Gubernur Maluku Utara.

"Jadi sementara sudah berpores di DPRD, minggu depan mungkin sudah paripurna pengusulan pergantian, "jelasnya.

Selain Muhlis dan Umar, Anggota DPRD Halmahera Selatan yang mundur untuk ikut Pilkada 2024 ada Muhtar Sumaila dari Fraksi SPKN.

Muhtar mencalonkan diri sebagai wakil Bupati Halmahera Selatan, mendampingi politikus Perindo Maluku Utara, Rusihan-Jafar.

Muslim menyatakan sudah tidak ada lagi proses pergantian antar waktu atau PAW. Sebab, PAW dapat dilakukan jika sisa masa jabatan masih 6 bulan. 

Baca juga: Asik Ngelem, Sekelompok Remaja di Halmahera Selatan Maluku Utara Digrebek Satpol PP

Di sisi lain, DPRD Halmahera Selatan hasil Pemilu 2019, masa jabatan mereka akan berakhir di November 2024.

Oleh sebab itu, kata Muslim, masa jabatan tiga Anggota DPRD itu dengan sendirinya berakhir jika KPU sudah menetapkan mereka sebagai peserta Pilkada 2024.

"Kalau sudah penetapan pasangan calon oleh KPU, maka fungsi mereka sebagai DPRD berakhir. Kalau Ketua dan Wakil Ketua, itu hanya pergantian jabatan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved