Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Maluku Utara 2024

Bawaslu Maluku Utara Telusuri Dokumen Satu Bacakada Taliabu yang Bermasalah

Bawaslu Maluku Utara menemukan sejumlah dokumen bacakada yang bermasalah dan akan dilakukan penelusuran

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara Adrian Yoro Naleng, Rabu (11/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM,TERNATE -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara terus menggencarkan pengawasan disetiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, baik tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku Utara, Adrian Yoro Naleng menyebut, saat ini pihaknya sedang memantau kelengkapan dokumen empat Bakal Calon Gubernur (Bacagub) dan Bakal Calon Wakil Gubernur (Bawacagub), yang belum dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia mengungkapkan, dari awal pengawasan tahapan pertama penelitian dan verifikasi, dokumen empat Bacagub terpantau belum lengkap, diantaranya dokumen tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pelaporan pajak selama lima tahun terakhir. 

Dan dokumen lainya berupa surat rekomendasi partai yang belum bermaterai dan belum ditandatangani oleh Bacagub.

Baca juga: Motif Kematian Pemuda di Kamar Kos Ternate Maluku Utara Belum Terungkap, Keluarga Tolak Autopsi

"Untuk empat Bacagub-Bawacagub kekurangannya adalah dokumen, dan sudah disampaikan untuk diperbaiki, batas waktu pemasukkan perbaikan dokumen sudah diberikan, kita akan terus pantau,” jelasnya.

"Jika perbaikan ini masih ada yang belum melengkapi dokumen, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat," sambungnya.

Selain mengawasi tahapan tingkat provinsi, Adrian mengatakan Bawalsu Maluku Utara juga terus mengawasi ketat penelitian dokumen Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) di 10 kabupaten/kota.

"Dari semua kabupaten permasalahan dokumen hampir sama seputar laporan LHKPN dan pelaporan pajak," ungkapnya.

Namun, ia mengatakan terdapat dokumen salah satu Bacakada Pulau Taliabu yakni Sashabilla Lufithalia Mus yang masih ditelusuri.

"Ijazah luar negeri yang belum diakui Kemendagri karena belum disetarakan dan surat keterangan palit yang berbeda antara Pengadilan Niaga Makassar dan Pengadilan Niaga Jakarta," ungkapnya.

"Keterangan yang diberikan oleh Pengadilan Niaga Makassar tidak pailit, namun pengadilan Niaga Jakarta menyatakan pailit," tambahnya.

Baca juga: Nyalon Gubernur Maluku Utara 2024, Segini Harta Kekayaan Husain Alting Sjah

Adrian menjelaskan, temuan ini akan dikoordinasikan dengan Mahkama Agung (MA) untuk memverifikasi status pailit, juga untuk memastikan status banding pailit Sashabilla Lufithalia Mus.

"Nama yang bersangkutan juga ada dalam kasus korupsi Ahmad Hidayat Mus 2019 silam," ucapnya.

"Jika ada temuan yang bersangkutan pailit berdasarkan keterangan putusan penolakan banding, maka dapat ditetapkan Salshabilla tidak memenuhi syarat dan gugur untuk mencalonkan diri di Pilkada kali ini," bebernya.

Lebih lanjut dia menyatakan, Bawaslu Maluku Utara memastikan proses penelitian dokumen Bacakada berjalan sesuai dengan ketentuan. 

“Olehnya pihaknya mewanti-wanti KPU untuk bermain mata dengan paslon tertentu,” tegasnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved