Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Pulau Taliabu 2024

Terbukti Langgar Netralitas, Bawaslu Rekomendasikan Kepala BKPSDMA Taliabu Maluku Utara ke BKN 

Bawaslu Rekomendasikan Kepala BKPSDMA Taliabu Maluku Utara ke BKN karena terbukti langgar netralitas

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Laode Havidl
LAPORAN: Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma, di ruang kerjanya. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Bawaslu menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan Kepala BPKSDMA Taliabu, Maluku Utara, Surati.

Laporan tersebut didukung oleh bukti dokumentasi yang diadukan warga ke Bawaslu.

Diketahui, Surati Kene merupakan istri Bakal Calon Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir yang berpasangan dengan Sashabilla Mus di Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma mengatakan, dalam isi laporan warga menyebutkan, salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, terlibat dalam penjemputan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Sashabilla Mus dan La Ode Yasir, di Pelabuhan Bobong, 28 Agustus 2024 lalu.

Baca juga: 20 Anggota DPRD Morotai Maluku Utara Terpilih Bakal Dilantik 4 November 2024

"Ada laporan dari masyarakat terkait ketidaknetralan Kepala BKD dalam politik," kata La Umar, Jumat (13/9/2024).

Dia menyampaikan, laporan warga tersebut telah diplenokan dan terbukti memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN.

Ia mengaku, pihaknya telah merekomendasikan laporan tersebut ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Kami sudah merekomendasikan kepada BKN. Nanti BKN yang memberikan sanksi," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved