Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Purna Tugas Akhir November, Anggota DPRD Halmahera Selatan Dapat Uang Jasa Pengabdian

Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024, bakal mendapat uang jasa pengabdian setelah purna tugas

|
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PARLEMEN: Sekretaris DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Achmad Djianto Sajuti. Ia mengatakan 30 Anggota DPRD periode 2019-2024 yang purna tugas, dapat uang jasa pengabdian, Selasa (17/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sebanyak 30 Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024, bakal mendapat uang jasa pengabdian setelah purna tugas pada 29 November 2024 mendatang.

Uang jasa pengabdian yang didaptkan oleh puluhan wakil rakyat itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan adminstratif pimpinan dan anggota DPRD.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Achmad Djianto Sajuti mengatakan, uang jasa pengabdian anggota DPRD akan diberikan sesuai masa pengabdian.

"Hal itu diatur dalam pasal 21 huruf a, b, c, d, dan e, Perda Nomor 8 Tahun 2017,"  kata Sajuti, Selasa (17/9/2024).

Baca juga: Berita Populer Malut: Sultan Jailolo Dukung Husain Alting - Anggota DPRD Tidore - Prioritas MK BISA

Lanjutnya, anggota DPRD yang masa baktinya sampai 5 tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 bulan atau paling banyak 6 bulan uang representatif.

"Sementara kalau anggota DPRD yang masa bakti kurang dari satu tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar satu bulan uang repsentatif," ujarnya,

"Begitu juga terhadap anggota DPRD yang masa pengabdiannya kurang dari 2 tahun dan 3 tahun," sambungnya.

Ia menyebut, besaran uang jasa pengabdian antara anggota dan pimpinaan DPRD, berbeda. Untuk Ketua DPRD, uang jasa pengabdian sehanyak Rp2,1 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp1,6 juta lebih per bulan, dan Anggota DPRD Rp1,5 juta lebih perbulan.

"Jadi kalau misalnya masa bakti Ketua DPRD itu 5 tahun, maka dikali 6 bulan uang representatif sekitaran Rp12 juta lebih ya," jelasnya.

Dia juga mengatakan, tidak semua Anggota DPRD Halmahera Selatan mendapat uang jasa pengabdian 6 bulan uang representatif.

Pasalnya, ada beberapa anggota yang dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) saat masa jabatan berlangsung.

Baca juga: Bungkam Sulawesi Selatan, Tim Basket Maluku Utara Lanjutkan Tren Positif di PON XXI

"Ada dua anggota yang cuma dapat kurang dari 1 tahun masa jabatan, itu dari PKPI. Kemudian, kurang dari 4 tahun masa jabatan, dan 3 tahun kurang dari masa jabatan," ungkapnya.

Sajuti menambahkan, uang jasa pengabdian puluhan Anggota DPRD ini akan dibayar setelah resmi purna tugas. Sementara, berdasarkan jadwal pelantikan Anggota DPRD periode 2024-2029 berlangsung 29 November 2024.

"Uang jasa pengabdian mereka dibayar setelah purna tugas, kita juga sudah usulkan anggaran untuk pembayaran di APBD perubahan 2024," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved