Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Taliabu 2024

KPU Pulau Taliabu Maluku Utara Sampaikan Sejumlah Larangan Kampanye Bagi Kandidat

Dilarang menggunakan kekerasan, mengganggu ketentraman, termasuk merusak alat peraga. 

Penulis: Laode Havidl | Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/LaodeHavidl
Ketua KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengingatkan ada sejumlah larangan bagi peserta Pilkada serentak 2024.

Hal itu harus dipatuhi calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu sesuai dengan Pasal 57 PKPU Nomor 13 tahun 2024.

Pertama, larangan mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan UUD 1445.

Dilarang menghina seseorang, baik agama, suku, ras golongan, termasuk mempersoalkan partai koalisi. 

Kemudian dilarang untuk saling memfitnah partai politik dan kelompok masyarakat.

Dilarang menggunakan kekerasan, mengganggu ketentraman, termasuk merusak alat peraga. 

"Dan kandidat dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah serta melakukan kampanye di luar dari jadwal yang ditetapkan oleh KPU," cetus Ketua KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna, saat deklarasi kampanye damai di halaman kantor KPU setempat, Selasa (24/9/2024).

Baca juga: Pemerintah Desa Air Kalimat Pulau Taliabu Tak Berkantor di Jam Kerja, Warga Viralkan di Medsos

Baca juga: Polisi Ringkus 2 Pelaku Penganiayaan Pekerja di Taliabu Maluku Utara, 1 Parang Diamankan

Di samping itu, Rometi meminta kandidat agar dapat menyampaikan visi-misi dan program kerja yang jelas selama masa kampanye dan menjauhi fitnah sehingga tercipta Pilkada 2024 tertib dan damai.

Poin lain yang harus diingat adalah soal bentuk-bentuk kampanye.

"Itu ada beberapa bagian seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog atau debat terbuka serta penyebaran bahan kampanye kepada umum," jelasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved