Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Taliabu 2024

Sidang Pembuktian Pilkada Taliabu, KPU Dinilai Abaikan Rekomendasi PSU

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/istimewa
SIDANG PEMBUKTIAN MK - Ahli Pemohon hadiri sidang Pembuktian Pilkada Taliabu di Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara tersebut, KPU dinilai mengabaikan rekomendasi di sejumlah TPS, Jumat (14/2/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024 pada Jumat (14/2/2025).

Sidang ketiga untuk Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Paslon nomor urut 02 Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Persidangan digelar di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung II MK oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi 2 anggota Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Baca juga: Chelsea Benar-benar Diragukan 4 Besar gegara Ini, Paul Merson: Cole Palmer dan Nkunku Kena Dampak

Dalam persidangan ini, pemohon menghadirkan Prof Aswanto dan Bambang Eka Cahya Widodo sebagai ahli, serta Moch. Fachtoni Idris dan Ishalik sebagai saksi.

Sementara pihak Paslon nomor urut 01 Sashabila Widya L. Mus - La O de Yasir menghadirkan saksi Kisman Djannu, La Ade, dan Rajiju Umawaitina, serta ahli Sultan Alwan.

Adapun KPU Kabupaten Pulau Taliabu menghadirkan Rudhi Acshoni sebagai ahli, serta Nur Hidayat Sardini, Sufardioni Anifi, dan Sumardin La Maniu sebagai saksi.

Mengutip laman MK RI, Bambang Eka Cahya Widodo menjelaskan mekanisme rekomendasi Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang disampaikan oleh Bawaslu kepada KPU Pulau Taliabu.

Pada perkara ini, terdapat rekomendasi yang hanya ditemukan satu pelanggaran yang diragukan untuk dilakukan atau tidak dilakukannya PSU sebagaimana direkomendasikan tersebut.

Kemudian pada perkara ini juga terdapat persoalan terkait pemilih yang tidak terdaftar dalam TPS namun menggunakan hak pilih. 

Sehubungan hal ini, Bambang menilai perlu memperhatikan beberapa hal, salah satunya bagi pemilih yang pindah memilih harus menyertai surat sebagai syarat coblos.

"Persoalannya ada pemilih menggunakan KTP sesuai domisili, namun tetap harus dilakukan pemeriksaan DPT oleh KPPS, ini akan menjadi problem karena jika DPT tidak dicek online maka peraturan KPU dapat menimbulkan pemilih ganda," jelas Bambang.

Bambang juga memberikan pandangannya tentang suara sah dan tidak sah. Menurutnya, yang menjadi permasalahan adanya inkonsistensi dalam menentukan suara sah dan tidak sah, yang mana besarnya tanda pencoblosan yang dianggap suara tidak sah.

"Mestinya harus mengacu pada PKPU agar tidak muncul penafsiran yang berbeda-beda, dan menimbulkan keberagaman keputusan suara sah dan tidak sah," terang Bambang.

Sementara Ahli Pemohon, Aswanto, juga mempertegas terkait rekomendasi Bawaslu kepada KPU Kabupaten Pulau Taliabu untuk melakukan PSU pada sejumlah TPS. Namun, KPU tidak melaksanakannya.

"Pengabaian terhadap rekomendasi ini adalah wujud nyata pembangkangan terhadap UU Pemilihan dan menjadi kewenangan MK untuk melakukan koreksi," jelas Aswanto.

Laporan dari TPS

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved