Pilkada Taliabu 2024
Gugatan Pilkada Taliabu Lanjut ke Sidang Pembuktian
Gugatan tersebut diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Citra Mus - La Utu Ahmadi
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menerima gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Gugatan tersebut diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Citra Mus - La Utu Ahmadi, yang dikuasakan kepada kuasa hukum AH. Wakil Kamal, Mustakim La Dee, dan Kamarudin Taib.
Dikutip dari live streaming youtube sesi ke 3 PHPU Gubernur, Bupati, dan Walikota, Rabu (5/2/2025) malam. Hakim MK Arief Hidayat mengatakan bahwa dari 48 perkara, sebanyak 42 perkara telah dibacakan keputusan dan ketetapan ditolak gugatan perkara.
Baca juga: Kunjungi Kantor Gubernur Maluku Utara Hingga Rumah Dinas Sekprov, Sherly Tjoanda : Hanya Silaturahmi
Sementara, 6 perkara lainnya belum dibacakan sikap dari Mahkamah Konstitusi, dengan artian gugatan 6 perkara tersebut lanjut ke pembuktian.
Salah satunya, Pilkada Taliabu dengan perkara nomor: perkara 267 PHPU.Bup-XXll/2025
Arief Hidayat menyampaikan kepada para pihak yang berperkara masih dimungkinkan menghadirkan saksi atau ahli.
"Karena ini untuk semuanya tingkat Kabupaten, jumlah saksi atau ahlinya maksimal 4 orang," pungkasnya.
Diketahui, jadwal sidang pembuktian akan dimulai 7 Februari sampai 17 Februari 2025. (*)
Perhitungan Suara PSU Taliabu : Sashabila Mus - La Ode Yasir Unggul di TPS 01 Desa Bua Mbono |
![]() |
---|
Hasil Perhitungan Suara PSU Taliabu : Citra Mus - La Utu Unggul di TPS 02 Desa Wayo |
![]() |
---|
Polisi di Taliabu Diminta Bersikap Netral Jelang PSU |
![]() |
---|
Sidang Pembuktian Pilkada Taliabu, KPU Dinilai Abaikan Rekomendasi PSU |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Taliabu, Hendra Kasim : Ijazah Sashabila Mus Sah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.