Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Taliabu 2024

Gugatan Pilkada Taliabu Lanjut ke Sidang Pembuktian

Gugatan tersebut diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Citra Mus - La Utu Ahmadi

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/istimewa
PILKADA TALIABU : Tangkapan layar saat Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat saat membacakan putusan dan ketetapan 48 perkara Sengketa, salah satunya sengketa Pilkada Taliabu, di Aula Gedung MK RI, Rabu (5/2/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menerima gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Gugatan tersebut diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Citra Mus - La Utu Ahmadi, yang dikuasakan kepada kuasa hukum AH. Wakil Kamal, Mustakim La Dee, dan Kamarudin Taib.

Dikutip dari live streaming youtube sesi ke 3 PHPU Gubernur, Bupati, dan Walikota, Rabu (5/2/2025) malam. Hakim MK Arief Hidayat mengatakan bahwa dari 48 perkara, sebanyak 42 perkara telah dibacakan keputusan dan ketetapan ditolak gugatan perkara.

Baca juga: Kunjungi Kantor Gubernur Maluku Utara Hingga Rumah Dinas Sekprov, Sherly Tjoanda : Hanya Silaturahmi

Sementara, 6 perkara lainnya belum dibacakan sikap dari Mahkamah Konstitusi, dengan artian gugatan 6 perkara tersebut lanjut ke pembuktian.

Salah satunya, Pilkada Taliabu dengan perkara nomor: perkara 267 PHPU.Bup-XXll/2025

Arief Hidayat menyampaikan kepada para pihak yang berperkara masih dimungkinkan menghadirkan saksi atau ahli.

"Karena ini untuk semuanya tingkat Kabupaten, jumlah saksi atau ahlinya maksimal 4 orang," pungkasnya.

Diketahui, jadwal sidang pembuktian akan dimulai 7 Februari sampai 17 Februari 2025. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved