Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Tengah 2024

Putaran Kedua Masa Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Halmahera Tengah Malut Nihil Temuan Pelanggaran

Putaran Kedua Masa Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Halmahera Tengah Malut Nihil Temuan Pelanggaran

Penulis: Faisal Didi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok Sitti Hasma
PEMILU: Bawaslu Halmahera Tengah, Maluku Utara, Sitti Hasma 

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Masa kampanye terbatas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halmahera Tengah, Maluku Utara 2024 telah memasuki putaran kedua.

Dalam masa kampanye terbatas ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Tengah belum menemukan perbuatan yang mengarah pada pelanggaran Pilkada.

Ketua Bawaslu Halmahera Tengah, Sitti Hasma mengungkapkan, hingga memasuki putaran kedua masa kampanye terbatas, pihaknya belum menemukan pelanggaran signifikan.

"Kalau pelanggaran berdasarkan pengamatan Bawaslu belum ada selama pelaksanaan kampanye, Sejauh ini belum ditemukan keterlibatan pegawai dan TNI-Polri," akuinya.

Baca juga: Pjs Bupati Halmahera Timur Maluku Utara Ingatkan Pegawai Jaga Netralitas Pilkada 2024

Ia menyatakan, berdasarkan pengamatan pihaknya, kampanye berlangsung lancar tanpa adanya pelanggaran yang mencolok.

Selain keterlibatan pegawai, dia juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan jika ditemukan pelanggaran dan hal-hal merugikan antar Pasangan Calon (Paslon).

"Jika ada masyarakat yang melihat para pegawai terlibat Politik praktis dan dapat merugikan pasangan lain maka lapor," katanya.

Namun, ia menegaskan tetap melakukan pengawasan, sebab indikasi rawan pelanggaran berada di tahapan kampanye.

Selanjutnya untuk memetakan unsur pidana pemilihan terkait perbuatan menguntungkan dan merugikan Paslon lain, Sitti menuturkan hal tersebut telah tertuang dalam  UU Pilkada tentang netralitas ASN pada Pasal 70 dan Pasal 71.

“Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia,” terangnya.

Baca juga: FAKTA PERSIDANGAN: Saksi Akui Mantan Gubernur Maluku Utara Perintahkan Beri Jabatan ke Imran Yakub

"Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189,” sambung Sitti.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

“Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188,” cetus Sitti Hasma.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved