Pilkada Halmahera Tengah 2024
Putaran Kedua Masa Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Halmahera Tengah Malut Nihil Temuan Pelanggaran
Putaran Kedua Masa Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Halmahera Tengah Malut Nihil Temuan Pelanggaran
Penulis: Faisal Didi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Masa kampanye terbatas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halmahera Tengah, Maluku Utara 2024 telah memasuki putaran kedua.
Dalam masa kampanye terbatas ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Tengah belum menemukan perbuatan yang mengarah pada pelanggaran Pilkada.
Ketua Bawaslu Halmahera Tengah, Sitti Hasma mengungkapkan, hingga memasuki putaran kedua masa kampanye terbatas, pihaknya belum menemukan pelanggaran signifikan.
"Kalau pelanggaran berdasarkan pengamatan Bawaslu belum ada selama pelaksanaan kampanye, Sejauh ini belum ditemukan keterlibatan pegawai dan TNI-Polri," akuinya.
Baca juga: Pjs Bupati Halmahera Timur Maluku Utara Ingatkan Pegawai Jaga Netralitas Pilkada 2024
Ia menyatakan, berdasarkan pengamatan pihaknya, kampanye berlangsung lancar tanpa adanya pelanggaran yang mencolok.
Selain keterlibatan pegawai, dia juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan jika ditemukan pelanggaran dan hal-hal merugikan antar Pasangan Calon (Paslon).
"Jika ada masyarakat yang melihat para pegawai terlibat Politik praktis dan dapat merugikan pasangan lain maka lapor," katanya.
Namun, ia menegaskan tetap melakukan pengawasan, sebab indikasi rawan pelanggaran berada di tahapan kampanye.
Selanjutnya untuk memetakan unsur pidana pemilihan terkait perbuatan menguntungkan dan merugikan Paslon lain, Sitti menuturkan hal tersebut telah tertuang dalam UU Pilkada tentang netralitas ASN pada Pasal 70 dan Pasal 71.
“Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia,” terangnya.
Baca juga: FAKTA PERSIDANGAN: Saksi Akui Mantan Gubernur Maluku Utara Perintahkan Beri Jabatan ke Imran Yakub
"Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189,” sambung Sitti.
Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
“Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188,” cetus Sitti Hasma.(*)
Camat Pulau Gebe Halmahera Tengah Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Pilkada |
![]() |
---|
Partisipasi PSU di TPS 6 Nurweda Halmahera Tengah Menurun, Pemilih Hanya 11 Orang |
![]() |
---|
Besok, Satu TPS di Halmahera Tengah Gelar PSU Pilgub 2024 |
![]() |
---|
Unggul Pilkada Halmahera Tengah 2024, Jejak Karier dan Harta Ikram M Sangadji: Kekayaan Rp 5 Miliar |
![]() |
---|
Profil Ikram M Sangadji, Mantan Pj Bupati Halmahera Tengah yang Unggul di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.