Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

FAKTA PERSIDANGAN: Saksi Akui Mantan Gubernur Maluku Utara Perintahkan Beri Jabatan ke Imran Yakub

Pemberian jabatan serta pelantikan Imran Yakub diperintahkan oleh mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir (pakai peci) bersaksi di sidang Imran Yakub di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (2/10/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Terdakwa Imran Yakub jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (2/10/2024).

Diketahui, Imrah Yakub terlibat dalam kasus suap yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

Amatan TribunTernate.com, Jaksa KPK menghadirkan sekurang-kurangnya lima orang saksi, tiga di antaranya:

1. Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir

Baca juga: Harta Kekayaan Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Ludes Disita KPK

2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Maluku Utara, Miftah Bay, dan

3. Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan M.T AliĀ 

Miftah Bay, dalam kesaksiannya mengakui diperintah Abdul Ghani untuk mengisi Imran Yakup ke sebuah jabatan kosong.

"Setelah diperintah, saya langsung sampaikan ke Pak Sekda tentang arahan Pak Gub, kemungkinan Pak Sekda yang lantik, "jelasnya.

Sementara Samsuddin A Kadir juga mengakui bahwa, ia diperintah Abdul Ghani untuk melantik terdakwa Imran Yakub.

Baca juga: FAKTA PERSIDANGAN: Mantan Gubernur Maluku Utara Muluskan 44 IUP Permintaan Muhaimin Syarif

"Saya yang melantik terdakwa atas dasar perintah Pak Gub, saat itu Pak Gub berada di luar daerah, "akuinya.

Sedangkan Nirwan M.T Ali mengaku tahu pengangkatan dan pelantikan terdakwa sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara dari media sosial.

"Saya tahu dari Group WhatsApp SKPD, karena ada yang mengirim foto pelantikan, dan yang lantik Pak Sekda, "ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved