Sabtu, 25 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Benny Laos Polisikan Eks Wakil Bupati Morotai Malut atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Berita

Benny Laos Polisikan Eks Wakil Bupati Morotai Malut atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Berita

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Senin (7/10/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Calon Gubernur Maluku Utara 2024, Benny Laos belum lama ini melaporkan Asrun Padoma di Polres Pulau Morotai, atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Asrun Padoma merupakan wakil Benny Laos saat menjabat Bupati Morotai Periode 2017 - 2022.

Laporan tersebut terkait pernyataan Asrun Padoma saat melakukan sosialisasi dan kampanye yang diduga ditujukan untuk Benny Laos. Di mana, pernyataan itu pernah dipublikasikan salah satu media.

Asrun diduga menyatakan 'Saudara-saudara orang Morotai, ngoni (kalian) bicara soal harga diri tapi harga diri kalian itu harganya berapa?. Harga diri kalian itu tidak lebih mahal dari harga seekor sapi. Dia yang bilang begitu, jadi torang (kita) punya harga diri ini dia sudah injak-injak'.

Baca juga: BPBD Halmahera Timur Maluku Utara Kembali Imbau Warga Kota Maba untuk Waspada Cuaca Buruk

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan itu, Senin (7/10/2024).

Ismail mengaku, laporan kasus dugaan pencemaran nama baik telah diterima dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.

“Sekitar 3 sampai 4 saksi sudah dimintai keterangan, termasuk terlapor. Untuk Pak Benny sejak awal sudah mintai keterangan setelah aduan masuk,” akuinya.

Bahkan Ismail menyatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemeriksaan kepada redaksi media yang memberitakan. Namun, hingga saat ini pihak redaksi belum memenuhi panggilan tersebut.

"Saat pemeriksaan, Asrun Padoma membantah bahwa dirinya menyampaikan itu. Maka kita tetap minta klarifikasi ke medianya, namun sampai saat ini undangannya belum dipenuhi," katanya.

Baca juga: Temuan Pungli di Sekolah se Maluku Utara Bakal Diekspos

"Langkah selanjutnya kita koordinasi ke Dewan Pers, karena ada Mou Dewan Pers dan Polri terakit hal-hal seperti ini," tambahnya.

Ia menegaskan, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Asrun Padoma terhadap Benny Laos masih berstatus Lidik.

"Kita konsultasi dengan Dewan Pers dan kasus ini statusnya masih lidik belum sidik," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved