Bea Cukai Ternate Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal yang Masuk ke Maluku Utara
Bea Cukai Ternate Bakar Ribuan Batang Rokok Ilegal hasil sitaan tahun 2023 yang Masuk ke Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate, Maluku Utara melakukan pemusnahan ribuan batang rokok ilegal hasil sitaan tahun 2023 yang masuk ke Maluku Utara.
Pemusnahan barang bukti secara simbolis tersebut dilakukan dengan cara dibakar yang berlangsung di kantor Bea Cukai Ternate, Selasa (8/10/2024). Dan sisa lainnya, akan dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Takome.
Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi menyebut, pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan transparansi guna mewujudkan sinergitas antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum serta mitra kerja lainnya.
Lebih lanjut, dengan pemusnahan sudah sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor KEP-224/KBC.1903/2024 tanggal 21 Agustus 2024 dan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Bank Indonesia Maluku Utara Musnahkan Rp 121 Miliar Uang Lusuh
Terhadap barang-barang hasil penindakan tersebut, telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan.
“Pemusnahan ini juga barang hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar dan patroli Kantor Bea Cukai Ternate sepanjang tahun 2023 di wilayah di Provinsi Maluku Utara,” jelasnya.
Dengan adanya pemusnahan ini tujuannya untuk meminimalisir kerugian negara lewat barang ilegal yang masuk di Maluku Utara.
Dari hasil penindakan sepanjang 2023, tercatat rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 40.460 batang.
Kemudian, rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 150.200 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai golongan C sebanyak 3,6 liter 6 botol.
Dari ribuan barang bukti itu, ditemukan merata di 10 Kabupaten/Kota di Maluku Utara melalui jalur ekspedisi pengiriman.
Baca juga: Mabes Polri Turun Cek Penerapan Kamera Tilang Elektronik di Ternate Maluku Utara
“Rokok-rokok import ini yang kami temukan sebagian besar dibawa ke arah Halmahera area tambang di sana, dominasi itu di Halmahera Tengah,” jelasnya.
Jaka mengatakan, jika dibandingkan dengan tahun 2022, temuan barang ilegal mengalami peningkatan di tahun 2023.
“Kita juga harapkan kepada masyarakat bisa melaporkan kalau ada peredaran barang-barang ilegal, sebab Bea Cukai tidak bisa kerja sendiri namun butuh kerja sama semua pihak," pungkasnya. (*)
Ini Imbauan Dinkes Ternate Kepada Warga di Sekitar TPA Buku Deru-deru |
![]() |
---|
BKD Maluku Utara Bongkar Dugaan Absen Palsu Kepala BP2OKP, Kepala DKP Ikut Diseret |
![]() |
---|
Zulkifli Bian: Pegawai Samsat Maluku Utara Harus Jadi Contoh Taat Bayar Pajak |
![]() |
---|
Iqbal Ruray: Proyek Swakelola Renovasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara Harus Jadi Pelajaran |
![]() |
---|
Dana Rp 5,2 Miliar Tanpa SPJ, Gubernur Malut Sherly Laos Minta BPK Serahkan Temuan ke Aparat Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.