Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bea Cukai Ternate Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal yang Masuk ke Maluku Utara

Bea Cukai Ternate Bakar Ribuan Batang Rokok Ilegal hasil sitaan tahun 2023 yang Masuk ke Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate, Maluku Utara melakukan pemusnahan ribuan batang rokok ilegal hasil sitaan tahun 2023 yang masuk ke Maluku Utara, Selasa (8/10/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate, Maluku Utara melakukan pemusnahan ribuan batang rokok ilegal hasil sitaan tahun 2023 yang masuk ke Maluku Utara.

Pemusnahan barang bukti secara simbolis tersebut dilakukan dengan cara dibakar yang berlangsung di kantor Bea Cukai Ternate, Selasa (8/10/2024). Dan sisa lainnya, akan dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Takome.

Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi menyebut, pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan transparansi guna mewujudkan sinergitas antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum serta mitra kerja lainnya.

Lebih lanjut, dengan pemusnahan sudah sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor KEP-224/KBC.1903/2024 tanggal 21 Agustus 2024 dan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Bank Indonesia Maluku Utara Musnahkan Rp 121 Miliar Uang Lusuh

Terhadap barang-barang hasil penindakan tersebut, telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan.

“​Pemusnahan ini juga barang hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar dan patroli Kantor Bea Cukai Ternate sepanjang tahun 2023 di wilayah di Provinsi Maluku Utara,” jelasnya.

Dengan adanya pemusnahan ini tujuannya untuk meminimalisir kerugian negara lewat barang ilegal yang masuk di Maluku Utara.

Dari hasil penindakan sepanjang 2023, tercatat rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 40.460 batang.

Kemudian, rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 150.200 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai golongan C sebanyak 3,6 liter 6 botol.

Dari ribuan barang bukti itu, ditemukan merata di 10 Kabupaten/Kota di Maluku Utara melalui jalur ekspedisi pengiriman.

Baca juga: Mabes Polri Turun Cek Penerapan Kamera Tilang Elektronik di Ternate Maluku Utara

“Rokok-rokok import ini yang kami temukan sebagian besar dibawa ke arah Halmahera area tambang di sana, dominasi itu di Halmahera Tengah,” jelasnya.

Jaka mengatakan, jika dibandingkan dengan tahun 2022, temuan barang ilegal mengalami peningkatan di tahun 2023.

“Kita juga harapkan kepada masyarakat bisa melaporkan kalau ada peredaran barang-barang ilegal, sebab Bea Cukai tidak bisa kerja sendiri namun butuh kerja sama semua pihak," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved