Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

BREAKING NEWS: Diduga Merusak Rumah Warga, Oknum Pejabat Pemkab Taliabu Maluku Utara Dipolisikan

Diduga Merusak Rumah Warga, Oknum Pejabat Pemkab Taliabu Maluku Utara Dipolisikan

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com
HUKUM: Kuasa Hukum, Edi Hasim La Madu 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Salah satu pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, insial ST alias Sutomo dilaporkan ke polisi.

Terlapor diadukan perihal dugaan merusak rumah warga inisial N di Dusun Fangahu, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat.

Kasus tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum Edi Hasim La Madu pada Senin (7/10/2024).

"Benar kami telah melaporkan oknum pejabat ke Polres, dan selanjutnya kami serahkan ke penegak hukum untuk di proses secara hukum," ungkap Edi Hasim, Selasa (8/10/2024).

Baca juga: BBM Langkah, SPBU di Halmahera Tengah Maluku Utara Diiimbau Layani Kendaraan Sesuai Kebutuhan

Edi mengungkapkan, kejadian bermula saat Sutomo datang ke rumah N sekitar pukul 20.30 WIT, Minggu (6/10/2024) malam.

Tak berselang lama, terlapor melakukan pengerusakan rumah warga. Pintu, jendela, kaca rumah dirusaknya.

Bahkan, tempat tidur N juga dirusak menggunakan benda keras. Mengetahui hal tersebut, N melarikan diri.

Lanjutnya, dari kejadian itu pihaknya telah mengumpulkan beberapa barang bukti.

"Dari peristiwa itu, klien kami mengalami kerugian yang ditaksir jutaan rupiah," ujarnya.

Edi Hasim mengatakan, perilaku tak senonoh ini harus menjadi perhatian Bupati Pulau Taliabu untuk mengevaluasi oknum tersebut.

Baca juga: Sosok Citra Puspasari Mus, Bhayangkari yang Maju Calon Bupati Taliabu Maluku Utara 2024

"Saya selaku kuasa hukum korban berharap, agar Polres Pulau Taliabu segera tindaklanjuti laporan kami," pungkasnya.

Diketahui, tindak pidana pengrusakan rumah warga tersebut disangkakan pasal 406 ayat (1) KUHP juncto pasal 167 ayat (1) KUHP.

Dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan dan paling sedikit 9 bulan.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved