Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Benny Laos Kecelakaan

KPU: Tanpa Cagub Benny Laos, Sarbin Sehe Tetap Lanjutkan Kampanye Pilkada Maluku Utara

Speedboat rencana akan bertolak ke Desa Lossen, Taliabu Timur Selatan untuk agenda kampanye.

Dok Benny Laos
Suasana kampanye Calon Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe di Desa Indari, Halmahera Selatan, beberapa hari lalu. Pasangan Sarbin yakni Cagub Malut Benny Laos meninggal dalam insiden terbakarnya speedboat di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Malut. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan calon Wakil Gubernur Malut Sarbin Sehe tetap akan mengikuti rangkaian tahapan Pilkada Malut 2024 meski pasangan yakni Benny Laos (52) meninggal.

Benny Laos dan Sarbin Sehe adalah pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 4 di Pilkada Gubernur Maluku Utara.

Anggota KPU Idham Holik menegaskan hal itu di Jakarta, Sabtu (12/10/2024) malam.

Menurutnya, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diatur mekanisme menanggulangi kejadian calon kepala daerah meninggal.

Disebutkan bahwa dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan parpol dapat mengusulkan pasangan calon.

"Atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara," urai Idham Holik menyebutkan bunyi Pasal 54 ayat (1) UU Pilkada.

Baca juga: Polisi Rilis Jumlah Korban Kebakaran Speedboat di Taliabu yang Menewaskan Cagub Malut Benny Laos

Benny Laos meninggal dalam insiden kebakaran speedboat yang ditumpangi saat berlabuh di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Malut. Sabtu (12/10/2024) sekira pukul 14.05 WIT.

Benny Laos dan Sarbin Seher adalah paslon yang diusung koalisi 7 parpol yakni: PPP, Partai Demokrat, PKB, PAN, Partai Gelora, PSI, dan Partai Buruh. 

Tiga paslon Gubernur dan Wagub Malut lainnya adalah:

  • Muhammad Kasuba dan Basri Salama
  • Aliong Mus dan Sahril Thahir
  • Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan

Dalam penjelasan KPU di Jakarta, keikutsertaan Sehe tanpa Benny diatur di ayat 2 Pasal 54 UU Pilkada.

Masa penggantian calon kepala daerah yang harus dilakukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon.

"Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia," kata Idham menjelaskan.

Baca juga: Haru di Rumah Duka Ketua DPW PPP Maluku Utara Mubin A Wahid, Korban Kebakaran Speedboat di Taliabu

Namun, Idham menegaskan bahwa untuk mengganti pasangan calon kepala daerah yang meninggal dunia, berdasarkan Pasal 54 ayat (3) dan (4) diatur mengenai ketentuan verifikasi calon kepala daerah yang meninggal dunia dan yang akan dijadikan penggantinya.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengusulan.

Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak dinyatakan memenuhi syarat.

Speedboat Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos terbakar di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu, Sabtu (12/10/2024).
Speedboat Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos terbakar di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu, Sabtu (12/10/2024). (TribunTernate.com)

Speedboat Benny Laos Terbakar

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved