Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Jual Ratusan Butir Obat Keras, Pria di Halmahera Selatan Maluku Utara Ditangkap Polisi

Pria di Halmahera Selatan Maluku Utara Ditangkap Polisi karena menjual obat keras dan terbatas sebanyak 500 butir

TribunTernate.com
HUKUM: Kasat Narkoba Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, IPTU Muhammad Adnan Nijar (tengah) ketika menunjukan barang bukti pengungkapan kasus penyalahgunaan obat keras, Senin (21/10/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Seorang pria di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, berinsial IB alia Imam, ditangkap polisi.

IB ditangkap lantaran menjual obat keras dan terbatas jenis Tramadol sebanyak 500 butir.

Pria dewasa tersebut ditangkap pada 15 Oktober 2024 di Desa Kawasi, Kecamatan Obi.

Kasat Narkoba Polres Halmahera Selatan, IPTU Muhammad Adnan Nijar, mengatakan barang bukti obat jenis Tramadol itu ditemukan dalam bungkusan berukuran sedang dari ekspedisi, ketika pelaku diringkus.

"Kemudian kami juga amankan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi," katanya, Senin (21/10/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan, IB diketahui memasan obat keras dan telah melakukan transaksi melalui e-Banking dengan Nominal Rp2 juta lebih. 

Baca juga: Pj Sekprov Maluku Utara Resmikan Taman Pustaka Aisyiyah dan Gerakan Wakaf Buku di Ternate

Adnan menyebut transaksi ini kepada seorang pria berinisial GA pada tanggal 8 Oktober 2024.

Oleh sebab itu, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap tersangka lainnya.

"Harapnya warga dan pihak terkait dapat kooperatif dengan kami dalam hal pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Halmahera Selatan," imbuhnya.

Adnan menambahkan, IB dijerat pasal 435 atau pasal 436 ayat (1), (2), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun dan minimal 5 tahun.

“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat keras dan obat terbatas, sehingga disangkakan sesuai aturan berlaku," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved