Halmahera Selatan
Jual Ratusan Butir Obat Keras, Pria di Halmahera Selatan Maluku Utara Ditangkap Polisi
Pria di Halmahera Selatan Maluku Utara Ditangkap Polisi karena menjual obat keras dan terbatas sebanyak 500 butir
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Seorang pria di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, berinsial IB alia Imam, ditangkap polisi.
IB ditangkap lantaran menjual obat keras dan terbatas jenis Tramadol sebanyak 500 butir.
Pria dewasa tersebut ditangkap pada 15 Oktober 2024 di Desa Kawasi, Kecamatan Obi.
Kasat Narkoba Polres Halmahera Selatan, IPTU Muhammad Adnan Nijar, mengatakan barang bukti obat jenis Tramadol itu ditemukan dalam bungkusan berukuran sedang dari ekspedisi, ketika pelaku diringkus.
"Kemudian kami juga amankan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi," katanya, Senin (21/10/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan, IB diketahui memasan obat keras dan telah melakukan transaksi melalui e-Banking dengan Nominal Rp2 juta lebih.
Baca juga: Pj Sekprov Maluku Utara Resmikan Taman Pustaka Aisyiyah dan Gerakan Wakaf Buku di Ternate
Adnan menyebut transaksi ini kepada seorang pria berinisial GA pada tanggal 8 Oktober 2024.
Oleh sebab itu, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap tersangka lainnya.
"Harapnya warga dan pihak terkait dapat kooperatif dengan kami dalam hal pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Halmahera Selatan," imbuhnya.
Adnan menambahkan, IB dijerat pasal 435 atau pasal 436 ayat (1), (2), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun dan minimal 5 tahun.
“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat keras dan obat terbatas, sehingga disangkakan sesuai aturan berlaku," pungkasnya. (*)
Budiman Sudjatmiko Dijadwalkan Hadiri Pelantikan Pengurus APDESI Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Kejari Halmahera Selatan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Puskesmas |
![]() |
---|
Pandangan Tabrani Mutalib Soal 14 Pimpinan OPD di Halmahera Selatan Berstatus Plt |
![]() |
---|
DBH Rp109 Miliar Dipangkas, Akademisi Saran Bupati Halmahera Selatan Efisiensi Kegiatan OPD |
![]() |
---|
Operasi Gabungan, Samsat Halmahera Selatan Dapat Rp 84 Juta Lebih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.