Halmahera Selatan
Polres Halmahera Selatan Serahkan Kembali Berkas Kasus Tambang Ilegal ke Jaksa
"Harap petunjuk selanjutnya adalah P21, supaya bisa langsung Tahap II bersama para tersangkanya, "kata Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara kembali melimpahkan berkas perkara 2 tersangka kasus tambang ilegal ke JPU
2. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap oleh jaksa
3. Ada pun kedua tersangka yang dimaksud masing-masing AR alias Amirudin dan AL alias Arwin
TRIBUNTERNATE.COM,BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara kembali melimpahkan berkas perkara 2 tersangka kasus tambang ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap oleh jaksa.
Ada pun kedua tersangka yang dimaksud masing-masing AR alias Amirudin dan AL alias Arwin.
Keduanya merupakan pengusaha pengolahan bahan mentah emas yang beroperasi di dua lokasi tambang ilegal, yaitu di Desa Anggai (Kecamatan Obi) dan Desa Manatahan (Kecamatan Obi Barat).
Baca juga: Tambang Emas Diduga Ilegal di Halmahera Selatan Jadi Sorotan, Polisi Terus Lakukan Pengawasan
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan menjelaskan, pelimpahan Tahap I ini dilakukan setelah pihaknya memenuhi catatan dari jaksa.
"Kasus ini telah dilakukan Tahap I beberapa hari yang lalu, setelah penyidik melengkapi petunjuk jaksa, "ujar Kapolres dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2026).
Menurut Kapolres, petunjuk yang diminta JPU sebelumnya adalah terkait titik koordinat lokasi penambangan ilegal tersebut.
"Tapi petunjuk itu sudah dilengkapi dan dikirimkan kembali kepada jaksanya, "ungkap perwira polisi berpangkat dua melati tersebut.
Baca juga: Kali Onat Dangkal dan Picu Banjir, Bupati Halmahera Timur Tegas Larang Tambang Emas Ilegal
Lanjut Kapolres, saat ini penyidik tengah menunggu hasil penelitian berkas dari pihak JPU.
Jika berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P21), penyidik akan langsung melakukan proses Tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti.
"Karena semua petunjuk sudah dilengkapi, kami harap petunjuk selanjutnya adalah P21, supaya bisa langsung Tahap II bersama para tersangkanya, "tandas Kapolres. (*)
| Kades Kupal Halmahera Selatan Dibebastugaskan Usai Terjaring Razia Satpol PP di Kafe Karaoke |
|
|---|
| Saruma Job Fair 2026, 14 Perusahaan Buka Loker di Halmahera Selatan |
|
|---|
| Operasi Patuh Kie Raha 2026, Polres Halmahera Selatan Bakal Razia Kendaraan Selama 14 Hari |
|
|---|
| TPP ASN Halmahera Selatan Dicicil, DPRD: Wajar, Pemerintah Pusat Kirim Uang Juga Cicil |
|
|---|
| KJH FC Tumbangkan DPRD FC 1-0 dalam Laga Fun Football PWI Cup I Halmahera Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Polres-Halmahera-Selatan-Buru-Dua-Pelaku-Pembunuhan-di-Pulau-Obi.jpg)