Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabinet Prabowo Gibran

Penyebab Mayor Teddy Diminta Mundur dari TNI setelah Jadi Seskab Prabowo, padahal Tak Langgar Aturan

Inilah penyebab Teddy Indra Wijaya alias Mayor Teddy diminta mundur dari TNI setelah resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab)

|
Editor: Ifa Nabila
Kolase Tribun Kaltim
Ajudan Prabowo Subianto, Teddy indrawijaya alias Mayor Teddy. Inilah penyebab Teddy Indra Wijaya alias Mayor Teddy diminta mundur dari TNI setelah resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) 

TRIBUNTERNATE.COM - Inilah penyebab Teddy Indra Wijaya alias Mayor Teddy diminta mundur dari TNI setelah resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) di Istana Negara pada Senin (21/10/2024) siang.

Mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto tersebut disumpah bersama dengan 55 wakil menteri (wamen) lainnya.

"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Prabowo diikuti Teddy dan para wakil menteri. 

Baca juga: Daftar 22 Kementerian Baru Kabinet Prabowo-Gibran yang Tidak Ada di Era Jokowi, Apa yang Dipecah?

Baca juga: Luhut Jadi Apa di Kabinet Prabowo-Gibran, Opung Sudah Tidak Jabat Menteri Lagi

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian Presiden mendiktekan sumpah jabatan.

Pasca-dilantik, muncul pertanyaan terkait status Mayor Teddy di TNI yaitu apakah dirinya harus mundur atau tidak perlu.

Pertanyaan ini pun sudah dijawab oleh Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco menjelaskan bahwa posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) tidak setara dengan menteri. 

Seskab kini posisinya di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). 

"Yang pertama, disampaikan bahwa nomenklatur Seskab itu terjadi perubahan, bahwa tidak ada Seskab setingkat menteri. yang ada adalah Seskab itu di bawah Mensesneg," ujar Dasco, Senin (21/10/2024).

Dia menuturkan perubahan struktur Seskab itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Dasco menjelaskan, Sekretaris Militer (Sekmil) dan Sekretaris Pribadi (Sekpri) yang ada di bawah Mensesneg juga bisa dijabat perwira aktif.

Jabatan Seskab, kata Dasco, bisa dijabat oleh aparatur sipil negara dengan pangkat setinggi-tingginya eselon II atau Brigadir Jenderal.

"Nah, di bawah Mensesneg dan menurut aturan, seperti Sekmil, seperti Sekpri, itu boleh dijabat oleh perwira aktif."

"Dan Seskab itu adalah setara dengan paling tinggi eselon 2 atau kalau dalam TNI paling tingginya Brigadir Jenderal," jelasnya.

Oleh karenanya, Dasco menegaskan bahwa Teddy tak perlu pensiun dari TNI meski menjabat sebagai Seskab. 

Pengamat Minta Teddy Mundur sebagai Prajurit TNI, Sebut Tak Patut Pangkat Mayor Jabat Seskab

Namun, pengamat militer sekaligus co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi memiliki pandangan berbeda.

Dia mengatakan prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan di lingkungan militer atau kementerian/lembaga yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Khairul mengatakan, mengacu pada UU tersebut, jabatan Seskab tidak dibolehkan oleh UU tersebut.

"Secara aturan berlaku, prajurit aktif sebenarnya tidak diperkenankan menduduki jabatan sipil, termasuk di kabinet pemerintahan."

"Hal ini diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI , yang secara tegas mengatur bahwa prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan di lingkungan militer atau kementerian/lembaga yang diatur dalam UU tersebut, tapi tidak untuk jabatan sipil dan politis seperti Sekretaris Kabinet," katanya ketika dihubungi, Senin (21/10/2024).

Dia menegaskan, seharusnya jika ada seorang prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil seperti Mayor Teddy menjadi Seskab, maka harus pensiun atau diberhentikan sementara.

"Jadi, apabila Mayor Teddy Indra Wijaya akan menjadi Sekretaris Kabinet, dia mestinya terlebih dahulu melepaskan statusnya sebagai prajurit aktif TNI," tuturnya.

Di sisi lain, Khairul tetap mengkritik Mayor Teddy yang tidak mundur menjadi prajurit TNI meski tidak ada aturan yang dilanggar.

Kritiknya terkait jabatan Seskab yang hanya dijabat oleh perwira berpangkat mayor.

Namun, Khairul tidak mempermasalahkan jika Mayor Teddy menjabat sebagai Seskab ketika sudah tidak berstatus lagi menjadi prajurit aktif TNI.

Dia lantas mencontohkan sosok Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Iftitah Sulaiman Suryanagara yang kini sudah berstatus sebagai warga sipil dan menjabat sebagai menteri di kabinet Prabowo-Gibran.

Adapun AHY menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dan Iftitah menjadi Menteri Transmigrasi.

"Bahkan kalau tidak ada larangan atau tidak harus mundur sekalipun, saya tetap menyarankan pengunduran diri. Mengapa? Karena kita akan bicara soal kepantasan dan kepatutan jika jabatan itu diisi oleh perwira berpangkat mayor."

"Beda halnya kalau dia sudah berstatus sipil, tidak akan ada masalah mau jadi menteri sekalipun, seperti AHY dan Iftitah," ujar Khairul.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Milani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mayor Teddy Diminta Mundur dari TNI usai Jadi Seskab meski Tidak Langgar Aturan, Mengapa?

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved