Kabinet Prabowo Gibran
Aturan Berubah, Mayor Teddy Jabat Seskab Kabinet Prabowo-Gibran Tak Perlu Mundur dari TNI
Mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya alias Mayor Teddy tidak perlu mundur dari TNI setelah dilantik sebagai Sekretaris Kabinet
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya alias Mayor Teddy tidak perlu mundur dari TNI setelah dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Mayor Teddy masih bisa tetap menjadi anggota TNI dengan jabatan barunya di Kabinet Merah Putih tersebut.
Diketahui, Prabowo Subianto memimpin langsung pelantikan Mayor Teddy di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Baca juga: Penyebab Mayor Teddy Diminta Mundur dari TNI setelah Jadi Seskab Prabowo, padahal Tak Langgar Aturan
Baca juga: Pilkada Halmahera Selatan 2024: Bahrain - Umar Bakal Bangun Jembatan Penghubung Bacan - Kasiruta
Pelantikan Teddy sebagai Seskab juga dibarengi dengan pelantikan para wakil menteri. Pengangkatan Teddy berdasarkan Keppres nomor 143p/2024 tentang pengangkatan sekretaris kabinet.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara."
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," demikian bunyi sumpah jabatan tersebut.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan alasan mengapa Teddy dilantik bersama Wakil Menteri.
Padahal, Prabowo sudah mengumumkan nama Teddy menjadi Sekretaris Kabinet pada Minggu malam di Istana Merdeka, Jakarta.
"Saya baru dilantik. Saya belum dapat arahan presiden. Tapi kemungkinan besar Seskab itu kan ada di bawah Kementerian Sekretariat Negara," kata Hasan.
Hasan belum memastikan apakah dengan posisi Seskab yang di bawah Kemensetneg memungkinkan Teddy menjabat tanpa perlu pensiun dini dari TNI.
"Saya belum mendalami itu. Tapi mungkin besok saya bisa jawab ya. Saya belum bisa jawab karena saya belum dapat arahan presiden. Saya baru saja dilantik ini," kata Hasan.
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Mayor Teddy Indra Wijaya dipastikan tidak perlu pensiun seusai ditunjuk menjadi sekretaris kabinet (seskab). Wakil Ketua DPR RI itu pun mengungkap alasannya.
Menurut Sufmi Dasco, stuktur dari seskab kini sudah ada perubahan di bawah pemerintahan Prabowo. Dia bilang, Seskab kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI.
"Saya sampaikan di sini bahwa struktur dan bagan organisasi sudah ada perubahan sehingga tidak ada Menseskab, tetapi digabung di bawah mensesneg," kata Dasco.
Ia mengatakan, struktur Seskab yang ada di bawah sesneg sama saja seperti jabatan yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri.
"Seperti Sekmil, Sekspri, dan lain-lain yang batasannya adalah paling tinggi setara eselon 2 atau kalau di TNI-Polri paling tinggi setara brigjen. Sehingga paling tinggi Brigjen gitu ya," ungkapnya.
Karena itu, perubahan nomenklatur ini membuat Mayor Teddy tidak perlu pensiun dari TNI meskipun sudah menjadi Seskab. Karena, jabatannya bukan setingkat Menteri.
"Sehingga paling tinggi Brigjen gitu ya, sehingga dengan perubahan nomenklatur ini dapat diisi oleh Saudara Teddy tanpa harus pensiun dari TNI karena bukan setingkat menteri," pungkasnya.
Mayor Teddy Dminta Mundur dari TNI
Inilah penyebab Teddy Indra Wijaya alias Mayor Teddy diminta mundur dari TNI setelah resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) di Istana Negara pada Senin (21/10/2024) siang.
Mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto tersebut disumpah bersama dengan 55 wakil menteri (wamen) lainnya.
"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Prabowo diikuti Teddy dan para wakil menteri.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian Presiden mendiktekan sumpah jabatan.
Pasca-dilantik, muncul pertanyaan terkait status Mayor Teddy di TNI yaitu apakah dirinya harus mundur atau tidak perlu.
Pengamat militer sekaligus co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi memiliki pandangan berbeda.
Dia mengatakan prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan di lingkungan militer atau kementerian/lembaga yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Khairul mengatakan, mengacu pada UU tersebut, jabatan Seskab tidak dibolehkan oleh UU tersebut.
"Secara aturan berlaku, prajurit aktif sebenarnya tidak diperkenankan menduduki jabatan sipil, termasuk di kabinet pemerintahan."
"Hal ini diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI , yang secara tegas mengatur bahwa prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan di lingkungan militer atau kementerian/lembaga yang diatur dalam UU tersebut, tapi tidak untuk jabatan sipil dan politis seperti Sekretaris Kabinet," katanya ketika dihubungi, Senin (21/10/2024).
Dia menegaskan, seharusnya jika ada seorang prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil seperti Mayor Teddy menjadi Seskab, maka harus pensiun atau diberhentikan sementara.
"Jadi, apabila Mayor Teddy Indra Wijaya akan menjadi Sekretaris Kabinet, dia mestinya terlebih dahulu melepaskan statusnya sebagai prajurit aktif TNI," tuturnya.
Di sisi lain, Khairul tetap mengkritik Mayor Teddy yang tidak mundur menjadi prajurit TNI meski tidak ada aturan yang dilanggar.
Kritiknya terkait jabatan Seskab yang hanya dijabat oleh perwira berpangkat mayor.
Namun, Khairul tidak mempermasalahkan jika Mayor Teddy menjabat sebagai Seskab ketika sudah tidak berstatus lagi menjadi prajurit aktif TNI.
Dia lantas mencontohkan sosok Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Iftitah Sulaiman Suryanagara yang kini sudah berstatus sebagai warga sipil dan menjabat sebagai menteri di kabinet Prabowo-Gibran.
Adapun AHY menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dan Iftitah menjadi Menteri Transmigrasi.
"Bahkan kalau tidak ada larangan atau tidak harus mundur sekalipun, saya tetap menyarankan pengunduran diri. Mengapa? Karena kita akan bicara soal kepantasan dan kepatutan jika jabatan itu diisi oleh perwira berpangkat mayor."
"Beda halnya kalau dia sudah berstatus sipil, tidak akan ada masalah mau jadi menteri sekalipun, seperti AHY dan Iftitah," ujar Khairul.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Milani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mayor Teddy Diminta Mundur dari TNI usai Jadi Seskab meski Tidak Langgar Aturan, Mengapa?
Prabowo Masih Berada di Bawah Bayang-bayang Jokowi, Pengamat: Semoga Tidak Terpengaruh |
![]() |
---|
Kenapa SBY Suguhi Nasi Goreng untuk Prabowo di Cikeas, Elite Demokrat Ungkap Makna |
![]() |
---|
Daftar 11 Tokoh yang Datangi KPK Minta Usut Kasus Keluarga Jokowi: Abraham Samad hingga Refly Harun |
![]() |
---|
Ngeri, Natalius Pigai Minta Tambahan Ribuan Anak Buah: Butuh Gaji Rp 1,2 Triliun Belum untuk Program |
![]() |
---|
Alasan Surya Paloh Tidak Jadi Wantimpres Prabowo, NasDem: Bukan Tipe Orang yang Mau seperti Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.