Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabinet Prabowo Gibran

Penyebab Mayor Teddy Diminta Mundur dari TNI setelah Jadi Seskab Prabowo, padahal Tak Langgar Aturan

Inilah penyebab Teddy Indra Wijaya alias Mayor Teddy diminta mundur dari TNI setelah resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab)

|
Editor: Ifa Nabila
Kolase Tribun Kaltim
Ajudan Prabowo Subianto, Teddy indrawijaya alias Mayor Teddy. Inilah penyebab Teddy Indra Wijaya alias Mayor Teddy diminta mundur dari TNI setelah resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) 

TRIBUNTERNATE.COM - Inilah penyebab Teddy Indra Wijaya alias Mayor Teddy diminta mundur dari TNI setelah resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) di Istana Negara pada Senin (21/10/2024) siang.

Mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto tersebut disumpah bersama dengan 55 wakil menteri (wamen) lainnya.

"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Prabowo diikuti Teddy dan para wakil menteri. 

Baca juga: Daftar 22 Kementerian Baru Kabinet Prabowo-Gibran yang Tidak Ada di Era Jokowi, Apa yang Dipecah?

Baca juga: Luhut Jadi Apa di Kabinet Prabowo-Gibran, Opung Sudah Tidak Jabat Menteri Lagi

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian Presiden mendiktekan sumpah jabatan.

Pasca-dilantik, muncul pertanyaan terkait status Mayor Teddy di TNI yaitu apakah dirinya harus mundur atau tidak perlu.

Pertanyaan ini pun sudah dijawab oleh Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco menjelaskan bahwa posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) tidak setara dengan menteri. 

Seskab kini posisinya di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). 

"Yang pertama, disampaikan bahwa nomenklatur Seskab itu terjadi perubahan, bahwa tidak ada Seskab setingkat menteri. yang ada adalah Seskab itu di bawah Mensesneg," ujar Dasco, Senin (21/10/2024).

Dia menuturkan perubahan struktur Seskab itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Dasco menjelaskan, Sekretaris Militer (Sekmil) dan Sekretaris Pribadi (Sekpri) yang ada di bawah Mensesneg juga bisa dijabat perwira aktif.

Jabatan Seskab, kata Dasco, bisa dijabat oleh aparatur sipil negara dengan pangkat setinggi-tingginya eselon II atau Brigadir Jenderal.

"Nah, di bawah Mensesneg dan menurut aturan, seperti Sekmil, seperti Sekpri, itu boleh dijabat oleh perwira aktif."

"Dan Seskab itu adalah setara dengan paling tinggi eselon 2 atau kalau dalam TNI paling tingginya Brigadir Jenderal," jelasnya.

Oleh karenanya, Dasco menegaskan bahwa Teddy tak perlu pensiun dari TNI meski menjabat sebagai Seskab. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved