Kabinet Prabowo Gibran
Daftar 28 Tokoh Dilantik Prabowo, Utusan Presiden hingga Kepala Badan, Luhut Dilantik Lagi 2 Jabatan
Simak daftar resmi 28 tokoh yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (22/10/2024). Gus Miftah hingga Raffi Ahmad.
TRIBUNTERNATE.COM - Simak daftar resmi 28 tokoh yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (22/10/2024).
Mantan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, kembali menjalani pelantikan.
Sehingga, Luhut Binsar Pandjaitan memiliki dua jabatan alias rangkap jabatan.
Baca juga: Raffi Ahmad Jadi Apa di Kabinet Prabowo-Gibran? Suami Nagita Slavina Dilantik Utusan Hari Ini
Baca juga: Aturan Berubah, Mayor Teddy Jabat Seskab Kabinet Prabowo-Gibran Tak Perlu Mundur dari TNI
Sebelumnya, pada Senin (21/10/2024), Luhut telah dilantik sebagai Kepala Dewan Ekonomi Nasional.
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 28 orang untuk jabatan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Ketua Mahkamah Agung (MA), Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Kepala Badan
Pelantikan itu berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta.
Selengkapnya, berikut 28 tokoh resmi dilantik Prabowo, Selasa hari ini:
- Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Ace Hasan Syadzily
- Ketua Mahkamah, Agung Sunarto
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Binsar Pandjaitan
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional/Ketua Komite Kebijakan
Industri Pertahanan, Dudung Abdurachman - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi, Purnomo Yusgiantoro
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan, Terawan Agus Putranto
- Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono
- Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas
- Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman
- Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad
- Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital, Ahmad Ridha Sabana
- Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral, Mari Elka Pangestu
- Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani
- Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto
- Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Aris Marsudiyanto
- Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Muliaman Darmansyah
- Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang
- Kepala Badan Penyelenggara Haji, Moch Irfan Yusuf
- Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak
- Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko
- Wakil Kepala I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Nanik Sudaryati Deyang
- Wakil Kepala II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Irwan Sumule
- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Haikal Hassan
- Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Afriansyah Noor
- Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung
Daftar 22 Kementerian Baru
Apa saja 22 kementerian baru di Kabinet Prabowo-Gibran yang tidak ada di era Jokowi-Ma'ruf Amin?
Beberapa kementerian baru berasal dari pecahan kementerian yang sudah ada sebelumnya.
Kini, para menteri di kabinet yang dipimpin Prabowo bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, telah dilantik pada Senin (21/10/2024) ini.
Dalam susunan Kabinet Merah Putih tersebut, melahirkan sejumlah kementerian baru.
Dari 48 kementerian, terdapat 22 kementerian baru yang sebelumnya tidak ada di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebagian besar kementerian baru itu, dipecah dari kementerian yang sudah ada sebelumnya.
Seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dipecah menjadi dua kementerian atau lembaga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.