Miras
MT dan JY Didenda Jutaan Karena Terbukti Edar Cap Tikus di Tidore Maluku Utara
MT 46 tahun dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta sedangkan JY 33 tahun di denda Rp 15 juta
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - MT dan JY didenda Rp 10 juta karena terbukti edar cap tikus di Kota Tidore kepulauan, Maluku Utara.
Hukuman denda di dapat usai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ini diputuskan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Jumat (25/10/2024).
Perihal tersebut dibenarkan Kapolsek Oba, Ipda Muis Ode Amran, pada Sabtu (26/10/2024).
Dikatakan, MT 46 tahun dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta sedangkan JY 33 tahun di denda Rp 15 juta.
Baca juga: Apakah Reece James dan Romeo Lavia Cedera Lagi setelah Chelsea vs Liverpool, Enzo Maresca: Ga Senang
"Kalau MT tidak bisa bayar denda, maka diganti dengan hukuman penjara 6 hari."
"Sementara kalau JY tidak bisa bayar denda juga, maka diganti dengan penjara 8 hari, "jelasnya.
Baca juga: Pilkada Halmahera Timur 2024: Pendukung Siap Menangkan Farrel - Jadi di Maba Utara
Setelah itu, MT dan JY digiring ke Rutan Kelas II B Soasiu untuk menjalani hukuman.
"Semoga memberi efek jera kepada para terdakwa, sehingga tidak mengulangi perbuatan itu lagi."
"Karena menjual maupun mengkonsumsi minuman beralkohol, dapat menyebabkan gangguan Kamtibmas, "pungkasnya. (*)
Edar Cap Tikus, IRT di Ternate Ditangkap Sat Samapta Polda Maluku Utara |
![]() |
---|
Pesta Miras, Enam Remaja di Ternate Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Miras dari Manado ke Ternate Disita Ditsamapta Polda Maluku Utara |
![]() |
---|
Nina dan Farhan Ditangkap Polres Ternate Gegara Edar Cap TIkus |
![]() |
---|
Polisi di Ternate Kembali Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus dari Bitung Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.