Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

MT dan JY Didenda Jutaan Karena Terbukti Edar Cap Tikus di Tidore Maluku Utara

MT 46 tahun dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta sedangkan JY 33 tahun di denda Rp 15 juta

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polsek Oba
MIRAS: Dua orang pengedar Miras di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Sabtu (26/10/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - MT dan JY didenda Rp 10 juta karena terbukti edar cap tikus di Kota Tidore kepulauan, Maluku Utara.

Hukuman denda di dapat usai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ini diputuskan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Jumat (25/10/2024).

Perihal tersebut dibenarkan Kapolsek Oba, Ipda Muis Ode Amran, pada Sabtu (26/10/2024).

Dikatakan, MT 46 tahun dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta sedangkan JY 33 tahun di denda Rp 15 juta.

Baca juga: Apakah Reece James dan Romeo Lavia Cedera Lagi setelah Chelsea vs Liverpool, Enzo Maresca: Ga Senang

"Kalau MT tidak bisa bayar denda, maka diganti dengan hukuman penjara 6 hari."

"Sementara kalau JY tidak bisa bayar denda juga, maka diganti dengan penjara 8 hari, "jelasnya.

Baca juga: Pilkada Halmahera Timur 2024: Pendukung Siap Menangkan Farrel - Jadi di Maba Utara

Setelah itu, MT dan JY digiring ke Rutan Kelas II B Soasiu untuk menjalani hukuman.

"Semoga memberi efek jera kepada para terdakwa, sehingga tidak mengulangi perbuatan itu lagi."

"Karena menjual maupun mengkonsumsi minuman beralkohol, dapat menyebabkan gangguan Kamtibmas, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved