Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Judi Online

4 Sopir Lintas Halmahera di Maluku Utara Ditangkap Gegara Judol 

4 pelaku judi online (Judol) ditangkap di Pelabahan Speedboat Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore, Maluku Utara belum lama ini

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polsek Oba Urara
HUKUM: Empat terduga pelaku judi online (Judol) diringkus Resmob Polsek Oba Utara, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Rabu (6/11/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - 4 sopir lintas Halmahera di Maluku Utara ditangkap gegara judi online (Judol).

Perihal tersebut dibenarkan Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, pada Rabu (6/11/2024).

Dikatakan, keempatnya ditangkap di Pelabahan Speedboat Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore belum lama ini.

"Kami terima laporan dari warga, katanya disana ada orang main judi, jadi saya minta anggota kesana mengecek."

Baca juga: Update Kasus KDRT Oknum Polisi di Halmahera Utara Maluku Utara, Brigpol RZE Resmi Tersangka

"Dan benar saja, begitu sampai, keempatnya yakni MR (31), K (36), I (30) dan S (35) lagi asik main, "jelasnya.

Dari tangan mereka, Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:

  • Uang tunai Rp 40 ribu
  • 1 buah merk Oppo

"MR, K, I dan S sudah kita amankan ke kantor, untuk selanjutnya di proses sesuai aturan hukum, "tegasnya.

Baca juga: Katanya Moises Caicedo Anak Kesayangan Maresca, tapi Tampil Gacor Tetap Dianggap Kurang Bos Chelsea

Menurutnya, Judol sudah menjadi atensi Presiden yang ditindaklanjuti Kapolri hingga Kepolisian tingkat daerah.

"Yang namanya Judol tidak ada pandang bulu, karena itu atensi atasan (Kapolri dan Kapolda)."

"Artinya kami disini (Polsek Oba Utara) juga tindaklanjuti dengan mengurangi ketergantungan warga terhadap Judol, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved