Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Barat 2024

Terlibat Kampanye, Gakkumdu Tetapkan Camat dan Kepala Desa di Halmahera Barat Malut Jadi Tersangka

Gakkumdu Halmahera Barat, Maluku Utara menetapkan camat dan kepala desa tersangka tindak pidana pemilu.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Faisal Amin
Penyerahan Berkas Perkara Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu Dari Bawaslu ke Gakkumdu 

TRIBUNTERNATE.COM,JAILOLO- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Halmahera Barat, Maluku Utara menetapkan camat dan kepala desa tersangka tindak pidana pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Halmahera Barat, Sarmin Ibrahim, mengatakan bahwa Gakkumdu pada Senin 4 November telah menetapkan empat tersangka tindak pidana pelanggaran pemilu.

Di antaranya Camat Loloda Norlis Souw, Camat Ibu Warjin Hi. Soleman, Kepala Desa Todoke Rudianto Kari dan Kepala Desa Togowo Kecamatan Tabaru Yestos Fara.

Ia mengatakan, Gakkumdu akan melimpahkan berkas perkara Reskrim Polres Halmahera Barat.

Baca juga: Ismail Dukomalamo Hadiri Rakor, Ini Langkah Pemkot Tidore Maluku Utara Atasi Kemiskinan 

"Kemungkinan besok sudah dilakukan tahap I atau penyerahan berkas perkara ke Reskrim Polres Halbar, karena deadline waktunya terakhir besok," ujarnya.

Sarmin menyebutkan, keempat tersangka tersebut terlibat dalam syukuran salah satu pelantikan anggota DPRD Halmahera Barat.

Sekaligus mengkampanyekan salah satu kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Petahana di Kecamatan Tabaru.

Ia mengaku, pihaknya juga memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Rosberi Uang.

Baca juga: 30 Pelajar di Halmahera Selatan Idap Sifilis, Asia Hasyim: Ini Hasil Screening

"Yang bersangkutan tidak hadir tapi membenarkan ke empatnya hadir dalam syukuran Anggota DPRD sekaligus ikut kampanye," jelasnya.

Sarmin mengungkapkan, dugaan temuan pelanggaran netralitas PNS dan kepala Desa kampanye setelah Bawaslu melakukan penelusuran.

Ia menjelaskan, pihaknya juga memanggil camat dan Kepala Desa untuk klarifikasi hingga diserahkan ke Gakkumdu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved