Miras
Edar Cap Tikus ke Halmahera Tengah, Pria Asal Halmahera Utara Diringkus Polisi
BN diamankan saat anggota pos Desa Kusu melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM - Penyelundupan Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus ke Halmahera Tengah, Maluku Utara kembali digagalkan pada Minggu (17/11/2024) malam.
Selain barang bukti (BB) sebanyak 200 botol miras cap tikus, polisi juga mengamankan pemiliknya berinisial BN alias Boas (45) warga Desa Wangi Otak, Kecamatan Malifut, Halmahera Utara.
Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin mengatakan, BN diamankan saat anggota pos Desa Kusu melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas.
Baca juga: Pemprov Maluku Utara Ajak Pemuda Muhammadiyah Kolaborasi untuk Pembangunan Daerah
Pada saat pemeriksaan lanjut Ipda Suherlin, ratusan Miras itu ditemukan di kendaraan jenis Daihatsu sigra dengan nomor polisi DG 1660 XY yang dikendarai BN.
“Dengan temuan itu sehingga sopir langsung ditahan,” jelasnya.
Baca juga: Viral Pertikaian di Lelilef Sawai Halmahera Tengah, Ini Daftar Korban, Tersangka Hingga Kronologis
Ia menjelaskan, dari hasil introgasi, BN mengakui Miras cap tikus itu dibawa dari Desa Kao, Halmahera Utara untuk diedarkan ke area perusahaan pertambangan Halmahera Tengah.
“Untuk saat ini barang bukti dan kendaraan beserta BN sudah diamankan ke Polsek Oba Utara untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Siap Edar 30 Botol Cap Tikus, IRT Asal Manado Ditangkap Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Penggerebekan Tempat Produksi Cap Tikus di Halmahera Utara, Dua Pemilik Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Sita 59 Botol Cap tikus di KM Sabuk Nusantara 84 Rute Taliabu-Sanana |
![]() |
---|
Edarkan Cap Tikus, Tukang Ojek di Ternate Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
304 Kantong Cap Tikus Disita Polisi, Dua Warga Halmahera Utara Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.