Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Ternate 2024

Pria di Ternate Ditetapkan Tersangka Buntut Rusak APK Paslon Wali Kota

Warga Kota Ternate inisial JB alias Kasim ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan APK salah satu Paslon Wali kota

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Aan Syaeful Anwar, Rabu (20/11/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Warga Kota Ternate inisial JB alias Kasim ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota.

Pengrusakan APK itu terjadi di lingkungan RT 004/ RW 001, Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara.

“Saat ini kita proses satu kasus yakni pengrusakan APK, sudah di tahap persidangan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Aan Syaeful Anwar, Rabu (20/11/2024).

Baca juga: Pilkada Halmahera Timur 2024: Pendukung di Desa Waci Komitmen Menangkan Ubaid - Anjas

Lanjutnya, perbuatan yang dilakukan JB, diduga melanggar pasal 186 ayat (3) Jo pasal 69 huruf G UU nomor 10 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Motif dari aksi pengrusakan APK oleh JB belum jelas," tandas Aan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved