Pilkada Ternate 2024
Pria di Ternate Ditetapkan Tersangka Buntut Rusak APK Paslon Wali Kota
Warga Kota Ternate inisial JB alias Kasim ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan APK salah satu Paslon Wali kota
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Warga Kota Ternate inisial JB alias Kasim ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota.
Pengrusakan APK itu terjadi di lingkungan RT 004/ RW 001, Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara.
“Saat ini kita proses satu kasus yakni pengrusakan APK, sudah di tahap persidangan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Aan Syaeful Anwar, Rabu (20/11/2024).
Baca juga: Pilkada Halmahera Timur 2024: Pendukung di Desa Waci Komitmen Menangkan Ubaid - Anjas
Lanjutnya, perbuatan yang dilakukan JB, diduga melanggar pasal 186 ayat (3) Jo pasal 69 huruf G UU nomor 10 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Motif dari aksi pengrusakan APK oleh JB belum jelas," tandas Aan. (*)
DPRD Ternate Jadwalkan Rapat Paripurna Penetapan Kepala Daerah Terpilih 10 Februari |
![]() |
---|
Pilkada Ternate : MK Tolak Gugatan Syahril - Makmur, Paslon Tauhid – Nasri Siap Dilantik |
![]() |
---|
Berikut Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Ternate, Pengeluaran Tauhid - Nasri Capai Rp389 Juta |
![]() |
---|
Gelar Jalan Sehat, KPU Ternate Ajak Masyarakat Tolak Golput di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Masuk Masa Tenang, APK Pilkada 2024 di Ternate Mulai Ditertibkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.