Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Ternate 2024

DPRD Ternate Jadwalkan Rapat Paripurna Penetapan Kepala Daerah Terpilih 10 Februari

DPRD Ternate, Maluku Utara, bakal menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah terpilih

Tribunternate.com/Munawir Taoeda
PARIPURNA - Sekretaris DPRD Ternate, Aldhy Ali. Ia menguungkapkan persiapan rapat peripurna penetapan wali kota Ternate terpilih telah dibahas, Rabu (5/2/2025). (Foto : Tribunternate.com/Munawir Taoeda) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- DPRD Ternate, Maluku Utara, bakal menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah terpilih.

Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, saat ditemui awak media mengatakan, agenda rapat peripurna penetapan kepala daerah terpilih telah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).

"Rapat dilakukan setelah menerima keputusan KPU serta sejumlah dokumen pendukung seperti putusan MK, namun dijadwalkan Senin 10 Februari," ujar Aldy, rabu (05/02/2025).

Baca juga: Bakal Dilantik 20 Februari, Ini Sosok Wali Kota Terpilih Tidore Muhammad Sinen

Ia menyebutkan, DPRD diberikan waktu selama tiga hari untuk menyelenggarakan paripurna setelah penetapan KPU Ternate.

Aldhy membeberkan, terdapat 13 dokumen utama yang harus dilengkapi, yakni keputusan KPU, putusan MK, berita acara rapat paripurna, dan surat usulan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada Kemendagri melalui Gubernur Maluku Utara.

Kemudian, dokumen pemberhentian kepala daerah sebelumnya dan pengusulan pengangkatan kepala daerah terpilih.

"Seluruh dokumen ini harus disampaikan ke Kemendagri paling lambat 10 Februari 2025 untuk mendukung pelantikan kepala daerah terpilih yang dijadwalkan 20 Februari 2025," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved