Bagaimana jika Kotak Kosong yang Menang di Pilkada, 41 Daerah Lawan Kotak Kosong, Siapa yang Dipilih
Setidaknya ada 41 daerah di Indonesia yang calon kepala daerahnya melawan kotak kosong di Pilkada 2024 ini.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNTERNATE.COM - Setidaknya ada 41 daerah di Indonesia yang calon kepala daerahnya melawan kotak kosong di Pilkada 2024 ini.
Lalu, bagaimana jika pada akhirnya suara kotak kosong lebih unggul dibanding calon yang ada?
Siapa yang akan menjabata gubernur, wali kota, atau bupati?
Baca juga: Jam Berapa Mulai Quick Count Pilkada 2024, Simak Kapan Hitung Cepat Pilgub Piwalkot Malut di Link
Baca juga: Quick Count Pilgub Malut: Husein-Asrul, Aliong-Sahrul, Kasuba-Basri, Sherly-Sarbin, Siapa Unggul?
Kehadiran kotak kosong dalam Pilkada 2024 menjadi sorotan karena terdapat 41 daerah pemilihan yang pasangan calonnya melawan kotak kosong.
Terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota, fenomena ini bukanlah hal baru.
Kemenangan kotak kosong pertama kali terjadi pada Pilkada 2018 di Makassar, di mana pasangan calon Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika kalah dari kotak kosong.
Ketentuan Jika Kotak Kosong Menang
Jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, calon tunggal yang kalah diperbolehkan untuk mencalonkan diri lagi dalam pemilihan berikutnya.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sesuai Pasal 54C ayat 2, pemilihan pasangan calon tunggal dilakukan dengan dua kolom dalam surat suara: satu untuk pasangan calon dan satu kolom kosong.
Pasangan calon tunggal dinyatakan terpilih jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah; jika kurang, maka kotak kosong yang dinyatakan menang.
Proses Pemilihan Setelah Kotak Kosong Menang
Setelah kotak kosong dinyatakan menang, pemilihan selanjutnya akan diulang pada tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah akan menugaskan penjabat Gubernur, Bupati, atau Wali Kota.
Syarat Pilkada Lawan Kotak Kosong
Dalam ayat 1 pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, berikut beberapa kondisi yang memungkinkan pasangan calon melawan kotak kosong:
Hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat, meski telah dilakukan penundaan dan sampai berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.