Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada maluku utara 2024

Apakah Pilkada Maluku Utara Hanya Satu Putaran ? Ini Penjelasannya

Hasil Pilgub Maluku Utara 2024 melalui hitung cepat lembaga survey indikator menyatkan kemenangan untuk paslon nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin

Tangkapan layar
Tangkapan layar hasil hitung cepat Pilgub Malut 2024 yang dilakukan Indikator. 

TRIBUNTERNATE.COM TERNATE- Pelaksanaan Pilkada Maluku Utara 2024 telah selesai dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024).

Perolehan suara masing-masing Pasangan Calon (Paslon) pun masih dalam tahap perhitungan KPU Maluku Utara.

Lalu, apakah Pilkada Maluku Utara berlangsung satu putaran atau dua putaran ?

Baca juga: Cek Quick Count dan Real Count Pilkada Maluku Utara,  Simak Hasil KPU Pilkada Sofifi hingga Ternate

Mengutip Laman KPU RI, peraturan perundang-undangan menyebutkan, pemenang Pilkada ditentukan oleh Paslon yang memperoleh suara terbanyak.

Hal ini diatur dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada, yakni Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Paslon Wali  Kota dan Wakil Wali Kota yang memperoleh suara terbanyak, ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta Paslon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota terpilih.

Kemudian, Paslon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak, ditetapkan sebagai Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.

Artinya, Pilkada yang dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia sudah pasti hanya akan berlangsung satu putaran, terkecuali Pilkada Jakarta dengan ketentuan khususnya.

Jika merujuk pada hasil hitung cepat atau quick count lembaga survei Indikator, Paslon nomor urut 4 Sherly Tjoanda - Sarbin Sehe unggul dengan perolehan suara sebanyak 50.73 persen dibandingkan tiga paslon lainnya.

Yakni nomor urut 1 Husain Sjah - Asrul Rasyidn Ichsan 25.32 persen, Paslon nomor urut 2 Aliong Mus- Sahril Thahir 11.40 persen, dan Paslon nomor urut 3 Muhammad Kasuba - Basri Salama sebanyak 12.55 persen.

Namun, perlu diketahui hasil quick count lembaga survei bukanlah hasil resmi atau real count. Di mana, saat ini masih menunggu hasil perhitungan dari KPU Maluku Utara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved