Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Nasional

DPR RI Minta Polda Metro Jaya Jemput Paksa Firli Bahuri, 2 Kali Mangkir Pemeriksaan

Hal ini pun menuai respon Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Nasdem di Komisi III DPR, Rudianto Lallo.

|
Editor: Isvara Savitri
Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers dengan menghadirkan tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe (kanan) yang mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, tetapi karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto. 

"Oleh karena itu, saya mendesak Polda Metro Jaya untuk sesegera mungkin melakukan penjemputan paksa atau menangkap tersangka FB, untuk kemudian menjalani proses pemeriksaan dan setelah itu Polda Metro Jaya harus langsung menahan tersangka FB. Jadi sekali lagi, Polda Metro Jaya harus berani dan tegas, tidak boleh takut dengan latar belakangnya sebagai purnawirawan jenderal polisi bintang tiga," ujarnya.

Wakil Ketua Mahkamah Partai Nasdem ini menekankan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Komisi III DPR tidak perlu menggubris surat permohonan yang dilayangkan Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya terkait permintaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Firli Bahuri

Kasus Firli Bahuri tidak layak di-SP3 sebab alat bukti penyidikan kasus dan penetapan tersangka Firli Bahuri sudah lebih dari cukup. 

Selain itu, berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya bahwa dalam kasus Firli Bahuri sudah ada lebih dari empat alat bukti serta sekitar 123 saksi dan 11 ahli telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

"Kasus tersangka FB ini tidak layak di-SP3. Justru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu mengingatkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto untuk secara serius dan sesegera mungkin menuntaskan kasus FB dan merampungkan berkas perkaranya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” ucap dia.

Sehingga, Kejaksaan bisa menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkan seluruh berkas perkaranya dan tersangka FB ke pengadilan untuk disidangkan," ungkap Rudi.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Dua Kali Mangkir, Polda Metro Jaya Diminta Lakukan Penjemputan Paksa.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved