Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Nasional

DPR RI Minta Polda Metro Jaya Jemput Paksa Firli Bahuri, 2 Kali Mangkir Pemeriksaan

Hal ini pun menuai respon Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Nasdem di Komisi III DPR, Rudianto Lallo.

|
Editor: Isvara Savitri
Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers dengan menghadirkan tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe (kanan) yang mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, tetapi karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto. 

TRIBUNTERNATE.COM - Sudah lebih satu tahun, dugaan kasus pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, tak kunjung terang.

Padahal hingga kini ia masih menyandang status tersangka.

Selain itu, Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL), juga sudah ditahan.

Terbaru, Firli Bahuri malah meminta Polri untuk menghentikan kasus dengan menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara).

Selain itu, dia sudah dua kali mangkir pemeriksaan.

Hal ini pun menuai respon Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Nasdem di Komisi III DPR, Rudianto Lallo.

Ia mendesak Polda Metro Jaya secepatnya menjemput paksa atau menangkap dan menahan Firli Bahuri.

Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Menurutnya, Firli telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka pada Kamis (21/12/2023) dan Kamis (28/11/2024).

Rudianto Lallo menyatakan, kasus dugaan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK periode 2019-2023 terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) harus secepatnya dituntaskan oleh Polda Metro Jaya

Pasalnya kata pria yang akrab disapa Rudi ini, kasus Firli Bahuri sudah disidik oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak November 2023 atau sudah berlangsung satu tahun.

"Polda Metro Jaya harus berani, tegas, dan secepatnya menuntaskan kasus tersangka FB. Polda Metro Jaya harus menunjung tinggi dan menjalankan asas equality before the law atau perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum,” tegas Rudianto dalam keterangan, Sabtu (30/11/2024).

“Polda Metro Jaya tidak boleh tebang pilih dalam kasus FB. Kalau penanganan kasus FB berlarut-larut, maka ini akan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan upaya penegakan hukum di negeri ini," sambungnya.

Rudi menilai, mangkirnya Firli Bahuri untuk kedua kalinya dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 28 November 2024 diduga sebagai bentuk upaya Firli Bahuri menghambat langkah Polda Metro Jaya dalam penuntasan kasusnya. 

Ketidakhadiran Firli Bahuri juga telah menciderai asas kepastian hukum dan equality before the law. 

Baca juga: Partisipasi Pilkada 2024 Hanya 68,16 Persen, DPR RI Sebut Memilih atau Tidak adalah Hak

Baca juga: Tunggakan Pajak Rokok Rp27 Miliar, Kepala BPKAD Malut: Dibayar Akhir 2024 dan Awal Tahun Depan

Bagi Rudi, alasan ketidakhadiran Firli Bahuri bahwa yang bersangkutan sedang ada acara pengajian di rumahnya sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum yang bersangkutan merupakan alasan yang mengada-ngada dan tidak logis.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved