Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Upah Minimum 2025

Ditanya Soal Asal Kenaikan Upah Minimum 2025 6,5 Persen, Ini Jawaban Menaker Yassierli

Namun, angka tersebut merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah poin Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/Istimewa
Menaker, Yassierli, menjelaskan angka 6,5 persen untuk kenaikan upah minimum 2025. 

TRIBUNTERNATE.COM - Beberapa waktu lalu Presiden RI, Prabowo Subianto, mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.

Angka tersebut berbeda dari yang diusulkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

Ia pun menyebut angka tersebut sudah sesuai dengan kajian yang dilakukan Kemenaker.

Sayangnya, ia tak merinci asal nilainya.

Namun, angka tersebut merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah poin Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Salah satu yang digarisbawahi dari keputusan MK tersebut adalah dikeluarkannya klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

"Sekali lagi yang harus kita perhatikan bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk tahun 2025," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Ia menjelaskan, Kemnaker melakukan kajian dengan membaca pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir.

Yassierli menyebut dalam melakukan kajian ini, mereka sudah menyampaikan kepada berbagai pihak seperti pengusaha dan serikat buruh.

"Atas dasar itulah kemudian kita usulkan ke Pak Presiden dan kemudian Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli, sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen," ujarnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

Yassierli pun menegaskan bahwa angka 6,5 persen hanya berlaku untuk tahun 2025.

Ke depannya, pemerintah akan merumuskan kebijakan upah yang lebih bersifat jangka panjang.

"Sesudah ini kami akan bekerja keras untuk merumuskan kembali bersama dengan teman-teman pengusaha dan serikat pekerja bagaimana kita bisa memiliki rumus yang bersifat lebih long term," ucap Yassierli.

Proses ini disebut akan membutuhkan waktu dan kolaborasi bersama berbahai pihak, mengingat adanya berbagai variabel yang harus dipertimbangkan.

Lebih lanjut, Yassierli mengungkap gubernur di seluruh Indonesia memiliki waktu paling lambat 11 Desember 2024 untuk menentukan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved