Upah Minimum 2025
Ditanya Soal Asal Kenaikan Upah Minimum 2025 6,5 Persen, Ini Jawaban Menaker Yassierli
Namun, angka tersebut merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah poin Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
TRIBUNTERNATE.COM - Beberapa waktu lalu Presiden RI, Prabowo Subianto, mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.
Angka tersebut berbeda dari yang diusulkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.
Ia pun menyebut angka tersebut sudah sesuai dengan kajian yang dilakukan Kemenaker.
Sayangnya, ia tak merinci asal nilainya.
Namun, angka tersebut merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah poin Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Salah satu yang digarisbawahi dari keputusan MK tersebut adalah dikeluarkannya klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
"Sekali lagi yang harus kita perhatikan bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk tahun 2025," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Ia menjelaskan, Kemnaker melakukan kajian dengan membaca pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir.
Yassierli menyebut dalam melakukan kajian ini, mereka sudah menyampaikan kepada berbagai pihak seperti pengusaha dan serikat buruh.
"Atas dasar itulah kemudian kita usulkan ke Pak Presiden dan kemudian Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli, sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen," ujarnya.

Yassierli pun menegaskan bahwa angka 6,5 persen hanya berlaku untuk tahun 2025.
Ke depannya, pemerintah akan merumuskan kebijakan upah yang lebih bersifat jangka panjang.
"Sesudah ini kami akan bekerja keras untuk merumuskan kembali bersama dengan teman-teman pengusaha dan serikat pekerja bagaimana kita bisa memiliki rumus yang bersifat lebih long term," ucap Yassierli.
Proses ini disebut akan membutuhkan waktu dan kolaborasi bersama berbahai pihak, mengingat adanya berbagai variabel yang harus dipertimbangkan.
Lebih lanjut, Yassierli mengungkap gubernur di seluruh Indonesia memiliki waktu paling lambat 11 Desember 2024 untuk menentukan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025.
Tahun Depan, Pemprov Malut Bangun Industri Telur dan Pabrik Pakan |
![]() |
---|
Daftar Nama Korban Meninggal karena Pembakaran Gedung DPRD Makassar: 2 Orang Lompat dari Lantai 4 |
![]() |
---|
Pemprov Malut Prioritaskan Jalan Tani dan Irigasi untuk Dukung Ketahanan Pangan 2025 |
![]() |
---|
Pemprov Malut Target Ketahanan Pangan Lewat Pengembangan Sawah dan Hortikultura |
![]() |
---|
3 Pemain Label TNI Malut United Absen Kala Bersua PSIM Yogyakarta di Kie Raha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.