CPNS 2024
Daftar Larangan dan Sanksi yang Harus Dihindari Peserta SKB CPNS BKN 2024
Peserta wajib mengikuti tes sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan. Selain itu, peserta juga harus membawa sejumlah dokumen wajib.
TRIBUNTERNATE.COM - Sebentar lagi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian nasional (2024) bakal melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tes bakal diselenggarakan mulai 9 Desember 2024.
Peserta wajib mengikuti tes sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan.
Selain itu, peserta juga harus membawa sejumlah dokumen wajib.
Hal itu merupakan salah satu syarat mengikuti ujian.
Selain itu, ada larangan yang harus dihindari agar tak terkena sanksi.
Selengkapnya, simak ketentuan pelaksanaan SKB CPNS BKN 2024 dengan CAT beserta larangan dan saksi bagi peserta di bawah ini.
Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS BKN 2024 dengan CAT

- Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
- Peserta wajib membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
- Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
- Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
- Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
- Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
- Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
- Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
- Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
- Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.
Larangan bagi peserta SKB CPNS BKN 2024
- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
- Merokok dalam ruangan seleksi;
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
Baca juga: Cara Mendapatkan Tiket Gratis Kapal Laut Periode Natal 2024-Tahun Baru 2025, Lengkap dengan Syarat
Baca juga: Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban PAS Ekonomi Kelas 12 SMA Semester 1 Kurikulum Merdeka
Sanksi bagi peserta SKB CPNS BKN 2024
- Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
- Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan dapat tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan dapat dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan dapat dikenakan sanksi diskualifikasi.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS BKN 2024, Simak Larangan dan Sanksi bagi Peserta.
Pesan Gubernur Maluku Utara Sherly Laos saat Serahkan SK CPNS: Jaga Integritas, Layani dengan Hati |
![]() |
---|
Eks Caleg Diduga Lulus Seleksi PPPK Pemprov Maluku Utara, Alex Rada: Tak Langgar Aturan |
![]() |
---|
Wajib Taat! CPNS Maluku Utara 2024 Harus Siap Mengabdi 10 Tahun |
![]() |
---|
CPNS Maluku Utara 2024 yang Dinyatakan Lulus Wajib Hadiri Pengarahan Pemberkasan NIP |
![]() |
---|
Cek di Sini, Link Hasil Seleksi CPNS 2024 Pemprov Maluku Utara, Cara Cek Hingga Arti Kode |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.