Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2024

Daftar Larangan dan Sanksi yang Harus Dihindari Peserta SKB CPNS BKN 2024

Peserta wajib mengikuti tes sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan. Selain itu, peserta juga harus membawa sejumlah dokumen wajib.

Editor: Isvara Savitri
Dok. Kemenkumham Malut
Peserta CPNS Kemenkumham saat berada dalam ruangan, untuk persiapan mengerjakan soal SKD, Sabtu (19/10/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sebentar lagi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian nasional (2024) bakal melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tes bakal diselenggarakan mulai 9 Desember 2024.

Peserta wajib mengikuti tes sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan.

Selain itu, peserta juga harus membawa sejumlah dokumen wajib.

Hal itu merupakan salah satu syarat mengikuti ujian.

Selain itu, ada larangan yang harus dihindari agar tak terkena sanksi.

Selengkapnya, simak ketentuan pelaksanaan SKB CPNS BKN 2024 dengan CAT beserta larangan dan saksi bagi peserta di bawah ini.

Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS BKN 2024 dengan CAT

Seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kemenkumham Malut tahun 2024 hanya diberikan sebanyak 107 kuota, Sabtu (19/10/2024). ANTARA/Abdul Fatah
Seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kemenkumham Malut tahun 2024 hanya diberikan sebanyak 107 kuota, Sabtu (19/10/2024). ANTARA/Abdul Fatah (Dok ANTARA)
  1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
  2. Peserta wajib membawa:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
    • Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
  3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
  4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
  5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
  6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan; 
  7. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
  8. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
  9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
  10. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.

Larangan bagi peserta SKB CPNS BKN 2024

  1. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
  2. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  3. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
  4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
  5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
  6. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
  7. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
  8. Merokok dalam ruangan seleksi;
  9. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
  10. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

Baca juga: Cara Mendapatkan Tiket Gratis Kapal Laut Periode Natal 2024-Tahun Baru 2025, Lengkap dengan Syarat

Baca juga: Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban PAS Ekonomi Kelas 12 SMA Semester 1 Kurikulum Merdeka

Sanksi bagi peserta SKB CPNS BKN 2024

  1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan dapat tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan dapat dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
  5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan dapat dikenakan sanksi diskualifikasi.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS BKN 2024, Simak Larangan dan Sanksi bagi Peserta.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved