Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Tengah

Kejari Weda Halmahera Tengah Musnahkan Barang Bukti 100 Botol Cap Tikus

Barang bukti perkara tindak pidana umum dimusnkahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara

Penulis: Faisal Didi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Faisal Didi
Barang bukti Miras jenis cap tikus yang dimusnahkan Kejari Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Selasa (17/12 /2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Barang bukti perkara tindak pidana umum dimusnkahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Pemusnahan barang bukti hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) tersebut, berlangsung di halaman kantor Kejari Weda dan dihadiri sejumlah Forkompinda, Selasa (17/12/2024).

Kepala Kejari Weda Harianto Pane mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: Penjaga Rumpon yang Hanyut di Perairan Makian Halmahera Selatan Ditemukan Selamat

"Kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemusnahan, sebagai bentuk transparansi pengelolaan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap," ungkap Harianto.

Ia merinci, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus, dua senjata tajam, dan satu buah handphone.

Baca juga: Kepindahan Jadon Sancho dari Man United seperti Kesepakatan Sepihak: Winger Chelsea seperti Hadiah

Harianto, berharap kerjasama antara penegak hukum terus dilakukan untuk memberantas Miras di wilayah Halmahera Tengah 

" Untuk mencegah peredaran miras, saya berharap ada kolaborasi antara kejaksaan, Polres dan juga kodim 1512 Weda," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved