Halmahera Tengah
Kejari Weda Halmahera Tengah Musnahkan Barang Bukti 100 Botol Cap Tikus
Barang bukti perkara tindak pidana umum dimusnkahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara
Penulis: Faisal Didi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Barang bukti perkara tindak pidana umum dimusnkahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Pemusnahan barang bukti hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) tersebut, berlangsung di halaman kantor Kejari Weda dan dihadiri sejumlah Forkompinda, Selasa (17/12/2024).
Kepala Kejari Weda Harianto Pane mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga: Penjaga Rumpon yang Hanyut di Perairan Makian Halmahera Selatan Ditemukan Selamat
"Kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemusnahan, sebagai bentuk transparansi pengelolaan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap," ungkap Harianto.
Ia merinci, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus, dua senjata tajam, dan satu buah handphone.
Baca juga: Kepindahan Jadon Sancho dari Man United seperti Kesepakatan Sepihak: Winger Chelsea seperti Hadiah
Harianto, berharap kerjasama antara penegak hukum terus dilakukan untuk memberantas Miras di wilayah Halmahera TengahÂ
" Untuk mencegah peredaran miras, saya berharap ada kolaborasi antara kejaksaan, Polres dan juga kodim 1512 Weda," tandasnya. (*)
Polisi Sita Knalpot Racing Milik Pengendara di Halmahera Tengah |
![]() |
---|
Edarkan Ganja dan Obat Hexymer, 2 Pria di Halmahera Tengah Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Tunggu Hasil Audit, Kasus Proyek Perumahan 100 Unit di Desa Lelilef Halmahera Tengah OTW Tersangka |
![]() |
---|
Area IWIP dan Weda Halmahera Tengah Jadi Target Polisi, Ini Masalahnya |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Izin Operasi Galian C di Desa Nusliko Halmahera Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.