Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Kembangkan Sistem Penyediaan Air Minum, Penyusunan Dokumen Rispam Morotai Capai 90 Persen 

Penyusunan dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) untuk pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pulau Morotai

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok: PUPR Morotai
FGD penyusunan dokumen RISPAM Dinas PUPR bersama Instansi terkait bertempat di Kantor Dinas PUPR Morotai, Selasa (17/12/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Penyusunan dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) untuk pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara sudah mencapai 90 persen.

Hal itu disampaikan oleh Pejabat Pembuat komitmen (PPK), Muhammad Adhiyatma, Selasa (17/12/2024).

Dia mengatakan, sejumlah tahapan telah dilakukan, mulai dari penyusunan dokumen RISPAM, survey SPAM di Pulau Morotai, pengolahan data hasil survey.

Baca juga: ASEAN Cup 2024: Berikut Jadwal Krusial Timnas Indonesia vs Filipina

Kemudian, asistensi laporan di Dinas PUPR, rapat penyusunan dokumen RISPAM bersama Dinas terkait dan PDAM, hingga asistensi kembali pada Dinas PUPR Pulau Morotai.

"Melaksanakan FGD dengan BBPW Maluku Utara, Dinas PUPR Pulau morotai, Bappeda, Disperkim dan PDAM yang dilaksanakan via zoom, melakukan revisi dokumen dan asistensi di dinas PUPR Pulau Morotai," katanya.

Ia mengatakan, saat ini tersisa hanya laporan yang akan dipaparkan di Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku utara, yang sudah sampai pada tahap laporan akhir.

Meskipun, dalam penyusunannya masih ada perbaikan yang dilakukan oleh pihak konsultan.

Pihak konsultan dan PPK akan melakukan FGD 2 bersama BPPW Maluku Utara di Kantor BPPW Malut pada Rabu 18 Desember 2024.

"Sisa dilakukan pembobotan atau penilaian terhadap dokumen yang disusun oleh pihak konsultan telah memenuhi syarat dan sesuai dengan, surat edaran direktur jenderal cipta karya nomor: 45/se/dc/2022 tentang petunjuk teknis kebijakan, perencanaan, dan perancangan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum," katanya.

"Ini untuk sistem dengan jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan serta menjadi pedoman bagi penyelenggara dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dalam mengembangkan SPAM di Daerah," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Hairil Hi Hukum, mengatakan bahwa penyusunan dokumen RISPAM sangatlah penting, karena SPAM sampai saat ini belum ada di Pulau Morotai.

"Sampai saat ini terkendala pengusulan DAK, setiap pengusulan selalu di tolak karena tidak memenuhi syarat, salah salah satunya itu Rispam ini harus ada," jelasnya.

Baca juga: Enzo Maresca Bantah Punya Banyak Pemain, Bos Chelsea: Cuma 24 Pemain Masa Disebut Skuad Besar?

Dikatakan, jika penyusunan dokumen tersebut sudah selesai, maka untuk air minum dari Rispam yang nanti digunakan.

"Kalau fisik terserah mau pakai mana, tergantung Pemda, tapi ini perencanaan, karena harus turun di semua titik 6 kecamatan dan 88 Desa ini," pungkasnya.

Diketahui, paket jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen RISPAM ini senilai Rp996.780.000,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Paket tersebut melekat di Dinas PUPR Pulau Morotai dengan pihak ketiga PT. BARUGA BULAENG INDOTAMA. Saat ini, pencairan keuangan telah mencapai 58 persen sedangakan progres pelaporan 90 persen. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved