Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

7 Tahun BFI Finance Ternate Tunggak Gaji Supardi Hi Ali

Jika BFI Finance Ternate tak mau bayar gaji Supardi Hi Ali, maka kuasa hukumnya akan membawa masalah ini ke ranah hukum

Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/M Julfikram Suhadi
TUNTUTAN: Supriadi Hi Ali bersama Kuasa Hukum saat melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Rabu (25/12/1014) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kabar tak menyenangkan datang dari seorang karyawan yang bekerja di BFI Finance Ternate.

Pasalnya, FBI Finance Ternate ditengarai tak mau membayar upah seorang pekerja atas nama Supardi Hi Ali.

Selain tidak diberikan upah, Supardi Hi Ali juga diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

Padahal, Supardi telah bekerja selama kurang lebih 7 tahun. Atas hal tersebut, BFI Finance Ternate diadukan ke Dinas Tenaga Kerjaan Kota Ternate.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mobil Pengangkut BBM di Ternate Terbakar

Demikian disampaikan Erlan Muhdar, Kuasa Hukum Supardi Hi Ali, pada Rabu (25/12/2024).

Kata Erlan, pihaknya sudah membuat laporan secara resmi di Disnaker Kota Ternate pada tanggal 7 Desember 2024 lalu.

Laporan tersebut berkaitan dengan tunggakan gaji selama 7 tahun, THR dan pesangon.

"Jadi laporkan yang kami masukan itu berkaitan dengan hak-hak yang tidak diberikan oleh pihak BFI, yakni hak selama bekerja, THR setiap tahun dan pesangon, "jelas Erlan

"Karena selama 7 tahun Klien kami (Supardi Hi Ali) ini haknya tidak pernah diberikan, "tambah Erlan.

Lebih lanjut, setelah pihaknya memasukkan laporan, Dinas Tenaga Kerja kemudian melakukan pemanggilan dari kedua bela pihak untuk mediasi pertama.

Di mediasi pertama, sambung dia, pihaknya mengaku belum mendapatkan kesepakatan apapun.

Di mana sejumlah tuntutan sudah disampaikan, namun belum membuahkan hasil.

Baca juga: Satpol PP Halmahera Timur Diminta Bersikap Jika Kembali Terjadi Aksi Palang Kantor

"Untuk itu, di mediasi pertama yang belum membuakan hasil ini, kami meminta agar di mediasi selanjutnya sudah harus ada hasil."

"Yang mana tuntutan klien kami terkait tunggakan gaji selama 7 tahun dapat dibayarkan, "tegasnya.

"Kalau permintaan ini tak digubris, maka kami tempuh jalur hukum baik Pidana maupun Perdata, "tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved