Kebakaran di Ternate
Fakta-fakta Mobil Pengangkut BBM Terbakar di Ternate, Ledakan Aki Bakar Timbunan Pertamax 350 Liter
Beberapa fakta terungkap pada penyelidikan awal peristiwa kebakaran di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah
Menurut pengakuan terduga pelaku, kebakaran berasal dari ledakan Aki 74 Ampere yang berada di bawah tempat duduk penumpang bagian tengah.
Api Menghanguskan 3 Mobil, 1 Rumah dan Sebuah Gudang Pakaian
Api kemudian merambat ke bagian tempat duduk, dan sempat coba dipandamkan dengan kain yang ada dalam mobil namun tidak berhasil.
Upaya terduga pelaku serta warga untuk mendorong keluar mobil dari halaman rumah tidak berhasil mencegah api merambat.
Api semakin membesar, mengingat adanya ratusan liter BBM Pertamax dalam mobil tersebut.
"Dari akibat kebakaran mobil ini api merambat kerumah terlapor bagian teras, ke mobil avanza dengan nomor polisi DG 1894 K an Zunaidi kambey alias boy,"
"Kemudian ke gudang pakaian, tas, dan serta celana jualan milik saksi Zunaidi Kambey, dan di bagian depan mobil open cap milik supriyono hingga terbakar," ujar AKP Umar.
Kerugian Kebakaran

Sebagai informasi, kerugian yang ditimbulkan akibat dari kebakaran tersebut berupa 1 Unit Mobil Angkutan Umum milik terlapor I, 1 Unit Mobil Merek Toyota Avanza Warna Hitam milik Zunaidi Kambey.
Kemudian, 1 Unit Mobil Suzuki Carry jenis Open Cap nomor Polisi DG 1899 KC milik Supriyono, 1 Unit bangunan Gudang hangus terbakar yang berisi Pakaian, Celana, dan Tas - Tas Jualan, dan 1 Unit Rumah bagian teras terbakar milik teralpor.
Umar menyebut, sejumlah barang bukti (BB) telah diamankan, yaitu rekamana CCTV SPBU Batu Anteru, CCTV kebakaran, 6 buah jerigen yang terbakar, 16 buah jerigen kosong ukuran 25 liter, 2 galon ukuran 10 liter berisi BBM Jenis pertalite.
Ancaman Pidana, Terduga Pelaku Belum Ditetapkan Tersangka
Umar menambahkan, untuk pasal yang disangkakan dalam peristiwa kebakaran adalah 188 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun, dan denda senilai Rp4,5 juta.
Untuk Pasal yang disangkakan dalam penyalahgunaan BBM adalah pasal 53 UU no 22 Tahun 2001, dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan Pemerintah Pusat.
Namun, lanjut Umar, jika pelanggaran tersebut menimbulkan korban atau kerusakan kesehatan atau jiwa seseorang, keselamatan atau lingkungan hidup, maka Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Dengan pidana dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 juta," ucapya.
Terpisah, Umar menyampaikan, terlapor kebakaran belum ditetapkan tersangka.
"Belum ditetapkan tersangka, karena dari pihak reskrim masih melakukan penyelidikan, dan kami akan panggil manajemen SPBU Batu Anteru untuk dimintai keterangan," tandasnya. (*)
Api Cepat Menjalar! Ini Kronologi Kebakaran Deretan Kedai UMKM di Mangga Dua Ternate |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Deretan Kedai UMKM di Mangga Dua Ternate Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kebakaran Rumah Makan Pak RT di Ternate: Korban Luka hingga Kerugian |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran Rumah Makan Pak RT di Ternate: Ada Bunyi Ledakan dari Dapur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Rumah Makan "Pak RT" di Ternate Terbakar, Satu Karyawan Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.