Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kaleidoskop 2024

Kaleidoskop 2024 : Daftar Kasus Heboh yang Libatkan Polisi di Malut, Ada KDRT hingga Penikaman

Institusi Polri khusunya di wilayah Provinsi Maluku Utara kerap mendapat sorotan di sepanjang 2024 lantaran sejumlah kasus

Sumber: Tribunkaltara
Kasus pidana sepanjang 2024 yang melibatkan oknum polisi di Maluku Utara 

TRIBUNTERNATE.COM- Institusi Polri khusunya di wilayah Provinsi Maluku Utara kerap mendapat sorotan di sepanjang 2024 lantaran sejumlah kasus.

Mulai dari dugaan pengancaman terhadap perempuan, penikaman seorang pemuda, hingga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Berikut ini Tribunternate.com merangkumnya dalam kaleidoskop 2024 :

Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Jabatan Baru Andi Taletting Hingga Pengganti Cassio Scheid di Malut United

1. Pengancaman Terhadap Seorang Perempuan

Pada tanggal 15 Mei 2024 lalu, perempuan Cicilia Hanafi (37) diduga menjadi korban pengancaman dari oknum Polisi berinisial IK yang bertugas di Polres Halmahera Selatan.

Cicilia kepada awak media menjelaskan bahwa dugaan pengancaman yang dilakukan oknum polisi itu melalui pesan whatsapp yang bernarasi bahwa korban akan dilenyapkan atau dihilangkan.

Ancaman tersebut membuat Cicilia takut atas keselataman jiwanya.

Cicilia menjelaskan, IK menuduh Cicilia melarikan diri setelah meminjam sejumlah uang. Namun, Cicilia juga membantah hal tersebut.

Menutur Cicilia, ia hanya menjalankan bisnis sejenis koprensi yang dimodali oleh orang terdekat IK.

Terpisah, oknum Polisi IK tak mengelak soal pengancaman yang dilakukannya.

IK mengaku kesal karena wanita tersebut telah meminjam sejumlah uang kepada orang dekatnya.

“Dia pinjam uang banyak sekali di orang-orang, saya minta dia beritikad baik agar kembalikan uang yang dipinjamnya,” tandas IK.

Pada 7 September 2024, Polres Halmahera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap IK.

Untuk menjamin kepastian proses hukum, Propam telah mengeluarkan surat undangan klarifikasi kepada para pihak untuk hadir memberikan keterangan, termasuk korban Cicilia Hanafi.

2. Dugaan Penikaman Seorang Pemuda

Pada 7 September 2024, seorang pemuda berinisial IS di Ternate diduga menjadi korban penikaman oleh Oknum Polisi berinisial JH.

Buntut kasus tersebut, JH diadukan ke Direktorat Kriminal Umum (Diretkrimum) dan Bid Propam di Polda Maluku Utara.

Peristiwa nahas yang menimpa IS ini berawal dari adanya pertengkaran yang melibatkan salah seorang warga Kelurahan Loto inisial NY dengan oknum polisi JH.

Melihat pertengkaran JH dan NY, korban IS berusaha untuk melerai dan membawa NY ke tempat yang aman. 

Setelah mengamankan NY,  korban IS kemudian kembali ke tempat yang sama, tiba-tiba dihampir oleh oknum anggota polisi JH dan tanpa banyak bicara langsung menjatuhkan korban ke jalan aspal lalu menikam korban disejumlah tubuhnya.

Pada tanggal 29 September 2024, Polda Maluku Utara menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi.

3. Oknum Polisi di Halmahera Utara Terlibat KDRT

Pada akhir September 2024, telah terjadi Kasus tindak pidana KDRT yang diduga melibatkan oknum polisi berinisial RZE alias Ronal di Halmahera Utara.

Akibat perbuatan RZE, istrinya WAS mengalami patah gigi serta luka-luka yang cukup serius.

Selain KDRT, RZE juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya. Mirisnya, hal tersebut dilakukan berulang kali.

Baca juga: Sudah Nonton Sonic The Hedgehog 3? Cek Jadwal Film Bioskop XXI Ternate Senin 30 Desember 2024

Pada 11 September 2024, RZE akhirnya menjalani sidang kode etik. Dalam sidang tersebut, RZE terbukti melakukan KDRT.

RZE dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berkaitan dengan kewajiban dan larangan anggota Polri sebagaimana telah diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, RZE juga dikenakan Pasal 8 huruf (d) tentang Menjaga dan Memelihara Kehidupan Berkeluarga, Bermasyarakat,  Berbangsa dan Bernegara sebagaimana dalam Pasal 13 huruf (h) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved