Kaleidoskop 2024
Kaleidoskop 2024 : Sidang Putusan Eks Gubernur AGK hingga Mantan Pejabat Pemprov Maluku Utara
Pengadilan Negeri Ternate tercatat sepanjang 2024 menggelar sejumlah sidang putusan kasus yang melibatkan petinggi di Provinsi Maluku Utara
TRIBUNTERNATE.COM- Pengadilan Negeri Ternate tercatat sepanjang 2024 menggelar sejumlah sidang putusan kasus yang melibatkan petinggi di Provinsi Maluku Utara.
Tentunya, kasus tersebut sempat menjadi perbincangan publik karena terungkapnya fakta-fakta persidangan.
Tribunternate.com merangkum lima sidang putusan petinggi Pemprov Maluku Utara, mulai dari perkara Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK), mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut Imran Yakub.
Baca juga: Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK 2024, Ini Cara dan Jadwal Pengisian DRH NI
Kemudian, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Malut Ridwan Arsan, dan mantan Kepala Dinas PU Malut Adnan Hasanudin.
Daftar Sidang Putusan Lima Petinggi Pemprov Maluku Utara :
1. Abdul Ghani Kasuba
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara kepada Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin Hakim ketua Kadar Noh dan 4 anggota lainnya.
Sidang ini juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Penasehat Hukum terdakwa, pada Kamis (26/9/2024) di ruang sidang utama.
Dalam musyawarah majelis hakim menyatakan, AGK terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Ghani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menetapkan Terdakwa Abdul Ghani Kasuba membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056.827.500 juta dan USD90.000 dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
2. Daud Ismail
Daud Ismail dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan, dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.
Daud divonis bersalah atas kasus suap jabatan di Lingkup Pemprov Maluku Utara, selaku mantan Kadis PUPR Maluku Utara.
Sidang putusan perkara nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut, dipimpin Hakim Ketua dan di dampingi empat anggota.
Selanjutnya, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terpidana tetap berada dalam tahanan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.