Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kakanwil Kemenag Malut Disomasi

BREAKING NEWS: Kakanwil Kemenag Maluku Utara Amar Manaf Disomasi Guru Madrasah

Melalui Tim Kuasa Hukumnya, Siti Farida Wahab, seorang guru Madrasah Aliyah Man Model Ternate Somasi Kakanwil Kemenag Maluku Utara Amar Manaf

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Tim Hukum Siti Farida Wahab seorang guru Madrasah Aliyah Man Model Ternate saat memberikan keterangan, Selasa (31/12/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Siti Farida Wahab seorang guru di Madrasah Aliyah Man Model Ternate, melalui tim hukumnya melayangkan Somasi ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara Amat Manaf.

Amar Manaf disomasi karena mengeluarkan surat keputusan (SK) mutasi kepada Siti Farida Wahab.

Abdullah Ismail selaku Kuasa Hukum Siti Farida Wahab mengaku telah melayangkan Somasi yang dimaksud.

"Somasi kita layangkan karena Pak Amar keluarkan SK mutasi kepada klien kami, sebelum adanya pemeriksaan pelanggaran ASN, "ucap Abdullah didampingi rekan tim hukum lainnya Mirjan Marsaoly dan Ghazali Pauwah, Senin (30/12/2024).

Baca juga: Begini Analisis Enzo Maresca untuk Laga Buruk Chelsea Lawan Everton, Fulham, dan Ipswich: Ga Biasa

Abdullah menjelaskan, dalam surat pemanggilan menyangkut pelanggaran disiplin ASN kepada kliennya terkait pemeriksaan dugaan perselingkuhan sesuai KUH Pidana pasal 284.

Surat panggilan pertama dibuat karena atas dasar pemberitaan sebuah media pada 17 Desember 2024, di mana surat itu dikeluarkan pada 21 Desember 2024.

Namun yang lebih aneh, lanjut Abdullah, sanksi berupa Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : B-1190/Kw.27.1/2/Kp.07.6/12/2024 sudah dikeluarkan mendahului pemeriksaan yakni pada 19 Desember 2024.

"Ini sangat jelas terlihat ketidak profesionalan (unprofessional conduct) yang telah ditunjukan oleh Kakanwil Kemenag Maluku Utara."

"Ini arogan, penuh tekanan, terkesan otoriter, sepihak, tidak objektif serta tidak berdasar hukum."

"Maka menurut hemat kami, ini ada konspirasi yang dibuat oleh Kakanwil kepada klien kami, "jelasnya.

Baca juga: Polres Halmahera Tengah Tangani 180 Perkara Selama 2024, Kasus Perkelahian Terbanyak

Abdullah juga mengingatkan kepada Kakanwil bahwa dalam Somasi ini, pihaknya memberi waktu selama 3 hari kedepan untuk menghubungi pihaknya guna meninjau kembali SK mutasi.

"Kalau tidak menghubungi kami atau klien kami, maka Kakanwil akan dilaporkan balik terkait dengan salah penerapan pasal, "pungkasnya.

Sementara Kakanwil Kemenag Maluku Utara Amat Manaf belum bisa terkonfirmasi hingga berita ini publis. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved