Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Tidore

Di Tidore, 4 Perda Dihasilkan Sepanjang 2024

Salah satu Perda yang aktif pada 2024 adalah pertanyaan tentang RPJPD Kota Tidore Kepulauan tahun 2025-2045

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Faisal Amin
CAPAIAN: Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara Abukasim Faruk 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Sepanjang tahun 2024, sebanyak 4 peraturan daerah (Perda) yang dihasilkan oleh Pemkot Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan Abukasim Faruk, Kamis (2/1/2025).

Dikatakan, 4 Perda yang telah diundangkan sepanjang tahun 2024, dari 5 yang dimasukan dalam Propemperda.

"Kota layak anak belum diundangkan, sehingga masuk dalam Propemperda 2025, "kata Abukasim.

Baca juga: Berikut Rincian Transfer Dana Desa untuk Pemkab Halmahera Tengah 2025

Ada pun 4 Perda yang dihasilkan ialah:

  1. Perda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2023
  2. Perda Perubahan Perda nomor 2 tentang perubahan anggaran dan pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2024
  3. Pertanyaan tentang RPJPD Kota Tidore Kepulauan tahun 2025-2045, dan
  4. Perda terkait APBD induk tahun anggaran 2025

Abukasim menambahkan, di tahun 2025 in,  sebanyak 6 Ranperda yang akan dimukan ke Propemperda.

Baca juga: Pemkot Ternate Beberkan Sejumlah Program yang Terlaksana Sepanjang 2024

Yang mana Ranperda yang belum diselesaikan pada tahun 2024, akan diselesaikan pada tahun 2025.

"Jadi Ranperda yang di prakarsai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak belum selesai, jadi masuk di tahun ini." 

"Karenanya saya berharap 6 Ranperda yang dibahas di tahun ini dapat diselesaikan dengan baik, "tandas Abukasin. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved