Sanggahan KH Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Seorang Warga di Tidore
KH Oknum Polisi yang diduga lakukan penganiayaan di Kota Tidore, Maluku Utara juga melaporkan warga yang diduga dianiaya dengan sejumlah aturan
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Masih ingat dengan dugaan penganiayaan seorang warga yang dilakukan oknum Polisi di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara?
Yap, kasus ini membuat oknum Polisi yang bertugas di Polresta Tidore Kepulauan berinisial D membuat sanggahan.
Sanggahan tersebut disampaikan La Sihadin, selaku Kuasa Hukum (KH) oknum Polisi, pada Kamis (9/1/2025).
Dikatakan, dugaan penganiayaan yang dilakukan kliennya terjadi pada Selasa (7/1/2025).
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Aniaya Seoarang Warga di Tidore, KH Lapor Propam Polda Maluku Utara
Dan warga yang diduga dianiaya berinisial Y, domisili di Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
"Saat membuat laporan polisi (LP), pihak keluarga Y tidak menjelaskan kronologis awal, kenapa Y dianiaya."
"Karena menurut hemat saya, keterangan yang disampaikan keluarga Y tidak utuh atau tidak obyektif, "kata La Sihadin.
Diceritakan, pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 21:13 WIT di Desa Gosale, Kecamatan Oba Utara, Tidore.
Y dari suatu tempat ke Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Tidore untuk pulang.
Di tengah perjalanan (Desa Gosale), Y melihat dan menghampir dua gadis, yakni isinial A (12) dan W (11).
Yang mana A (12) dan W (11) merupakan saudara (keponakan) dari D.
"Y bertanya, dari (asal) mana? kedua gadis itu menjawab dari Ternate."
"Y kembali bertanya, tinggal (alamat) di mana? kedua gadis itu kembali menjawab BTN (lingkungan)."
"Y meneruskan jawaban kedua gadis saya juga dari (asal) Ternate, tapi tinggal di Bastiong (kelurahan), biasa di hotel."
"Y lanjut bertanya, so ada tamang chat? atau sudah ada teman chat?. Kalau belum ada nanti om bayar, "papar La Sihadin
Mendengan perkaan tersebut, kedua gadis itu berlari memberitahukan ibu mereka sambil menangis.
Ibu kedua gadis kemudian mendekati Y, dan mencium bau minuman keras (Miras).
Dihadapan ibu kedua gadis, Y mengatakan tarlama saya ramas kase mati ngana ni atau mencekik leher.
"Sang ibu seketika berteriak, teriakannya terdengar oleh D dan keluarga yang berada disekitar situ."
"Lebih tepatnya Y dan keluarga berada di sebuah taman baca desa tersebut."
"Y langsung pergi sebelum D dan keluarganya mendekatinya, "jelas La Sihadin.
D berinisiatif mengejar (berniat mengamankan), namun tidak ditemukan.
Walhasil, D berinisiatif ingin melaporkan perilaku Y ke SPKT Polsek Oba, Tidore Kepulauan.
Ditengah perjalanan menuju Polsek, seorang saudara Y menelepon D dan berkata Y sudah di rumah.
D pun menuju rumah Y, dan tiba sekitar pukul 00:12 WIT. Di sana, D menemukan Y sedang cekcok dengan istrinya.
Berselang berapa lama, istri Y keluar dan D mengatakan maksud kedatangnnya.
"Mohon maaf bu, saya D yang sementara bertugas di Polres Tidore, maaf menggangu waktu istirahatnya Bu."
"Saya datang kesini untuk mengamankan Y, karena Y baru saja melakukan sesuatu melanggar norma."
"Y harus dibawa ke Polsek agar tidak terjadi hal-hal lain (keributan atau semacamnya)."
"Istri Y dengan lapang dada berkata iyo, bawa sudah pak, "lanjut La Sihadin.
Saat itu juga, Y pun berboncengan dengan D menuju Polsek Oba, Tidore Kepulauan.
Ditengah perjalanan, mereka berpapasan dengan mobil yang dinaiki keluarga dua gadis, A (12) dan W (11).
"Keduanya dipepet dan terhenti. Waktu itu D melihat keluarga gadis dalam keadaan emosi."
"Y bilang ke mereke begini jangan melakukan tindakan kekerasan terhadap terduga Y karena ia sudah menyerahkan diri."
"Y yang takut lalu berlari (kabur) ke belakang salah satu rumah warga sekitar."
"Disitulah terjadi pemukulan terhadap Y, dan D berlari dan menghamipri Y yang sedang dipukul, "ungkap La Sihadin.
Olehnya itu, La Sihadin berpendapat bahwa D tidak melakukan penganiayaan terhadap Y.
"Cukup disayangkan, sepengetahuan kami, Y adalah seorang aparatur sipil negara (ASN)."
"Perilaku yang dilakukan Y sudah mencoreng nama instutusi tempat ia bekerja."
"Seharusnya ia memberi contoh teladan yang baik terhadap masyarakat, "imbuh La Sihadin.
Dengan kejadian ini, selaku KH D, pihaknya juga melaporkan Y dengan sederet aturan, yakni:
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Aniaya Seoarang Warga di Tidore, KH Lapor Propam Polda Maluku Utara
- Pasal 2 dan Pasal 5 Undang-undang nomor 31 tahun 2014
- Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2002
- Undang-undang nomor 12 tahun 2022
- Kemudian secara eksplisit diatur dalam KUHP, yaitu Pasal 289 - 296, dan
- Undang-undang nomor 44 tahun 2008
"Kepada Bapak Kapolda Maluku Utara, cq Bid Propam agar melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh."
"Agar kasus tersebut utuh dan dipahami oleh masayarakat, "tutup La Sihadin. (*)
1.144 Cap Tikus Dari Manado Masuk Ternate Disita Polda Maluku Utara |
![]() |
---|
Super League Dewa United vs Malut United: Menanti Debut Hendri Susilo |
![]() |
---|
Peredaran Narkoba di Lapas Ternate Terbongkar, BNN Maluku Utara Tangkap IRT |
![]() |
---|
Mengenal Aipda Achmad Yani, Pelatih Paskibraka Tidore 2025 |
![]() |
---|
Wabup Halmahera Utara Kasman Hi Ahmad Senam Pagi Bareng Siswa di Kecamatan Galela Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.