Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Taliabu 2024

Sidang Perdana Sengketa Pilkada Taliabu Dijadwalkan 14 Januari 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dijadwalkan menggelar sidang gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, pekan depan

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok. Tribunnews.com
SIDANG: Suasana diruang persidangan Mahkamah Konstitusi RI. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dijadwalkan menggelar sidang gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, pekan depan.

Adapun jadwal sidang berlangsung pada pukul 13.00 WIB, Selasa 14 Januari 2025.

Sidang yang digelar di Lantai 2 Gedung MK itu dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Baca juga: Beban Berat Patrick Kluivert Gantikan Shin Tae-yong, Pelatih Timnas Indonesia Terlama

Berdasarkan rangkuman Tribunternate.com, terdapat dua pemohon yang mengajukan gugatan hasil Pilkada Pulau Taliabu 2024 di MK.

Yakni, Paslon nomor urut 3 Abidin Jaaba-Dedi Mirzan sebagai pemohon dengan nomor perkara 221/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Jadwal sidang sengketa Pilkada Taliabu 2024
Jadwal sidang sengketa Pilkada Taliabu 2024 (Dok: tangkapan layar laman MK)

Perkara Palson nomor 3 ini dikuasakan ke Muhammad Taufan Achmad, Muh. Suhardi, dan Aprizal Setiawan.

Kemudian Paslon nomor urut 2 Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi menggugat perkara dengan nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Perkara gugatan tersebut dikuasakan ke AH. Wakil Kamal, Mustakim La Dee, dan Kamarudin Taib

Kedua perkara tersebut terkait perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved