Pilkada Taliabu 2024
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Taliabu Dijadwalkan 14 Januari 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dijadwalkan menggelar sidang gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, pekan depan
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dijadwalkan menggelar sidang gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, pekan depan.
Adapun jadwal sidang berlangsung pada pukul 13.00 WIB, Selasa 14 Januari 2025.
Sidang yang digelar di Lantai 2 Gedung MK itu dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Baca juga: Beban Berat Patrick Kluivert Gantikan Shin Tae-yong, Pelatih Timnas Indonesia Terlama
Berdasarkan rangkuman Tribunternate.com, terdapat dua pemohon yang mengajukan gugatan hasil Pilkada Pulau Taliabu 2024 di MK.
Yakni, Paslon nomor urut 3 Abidin Jaaba-Dedi Mirzan sebagai pemohon dengan nomor perkara 221/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Perkara Palson nomor 3 ini dikuasakan ke Muhammad Taufan Achmad, Muh. Suhardi, dan Aprizal Setiawan.
Kemudian Paslon nomor urut 2 Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi menggugat perkara dengan nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Perkara gugatan tersebut dikuasakan ke AH. Wakil Kamal, Mustakim La Dee, dan Kamarudin Taib
Kedua perkara tersebut terkait perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024. (*)
Perhitungan Suara PSU Taliabu : Sashabila Mus - La Ode Yasir Unggul di TPS 01 Desa Bua Mbono |
![]() |
---|
Hasil Perhitungan Suara PSU Taliabu : Citra Mus - La Utu Unggul di TPS 02 Desa Wayo |
![]() |
---|
Polisi di Taliabu Diminta Bersikap Netral Jelang PSU |
![]() |
---|
Sidang Pembuktian Pilkada Taliabu, KPU Dinilai Abaikan Rekomendasi PSU |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Taliabu Lanjut ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.