Pulau Taliabu
DPRD Taliabu Temukan Operasional dan Gaji Perangkat Desa Belum Terbayar
DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara akan membantu agar hak-hak Pemerintah Desa (Pemdes) segera bayarkan secepatnya
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Ketua Komisi I DRPD Pulau Taliabu, Maluku Utara Hasanudin baru mengetahui informasi terbaru.
Saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Kepala Desa (Kades), Senin (13/1/2025).
Di mana, terdapat operasional dan gaji perangkat desa di Pulau Taliabu ada yang belum terbayarkan sampai sekarang.
Meski belum diketahui pasti berapa tahun tunggakan itu, kata Hasanudin, yang belum dicairkan kurang lebih sebesar Rp 2 miliar.
Baca juga: DPRD Halmahera Selatan Beri Catatan Penting untuk SMP Negeri Unggulan Saruma Sebelum Diaktifkan
"Semua itu menurut Ibu Agung (Kadis DPMD Taliabu) termasuk operasional hampir Rp 2 miliar kalau saya tidak salah tadi, "ungkap Hasanudin kepada TribunTernate.com, Senin (13/1/2025).
Lanjut anggota DPRD Pulau Taliabu dua periode ini, padahal untuk pencairan anggaran operasional dan tunjangan perangkat desa sudah diusulkan.
Namun lagi-lagi tidak dicairkan oleh pihakOPD terkait, dalam hal ini BPKAD Pulau Taliabu.
Baca juga: 2 Pendaki Gunung Karianga di Halmahera Utara yang Sempat Hilang Ditemukan SelamatÂ
Kata dia, pihaknya akan membantu agar hak-hak Pemerintah Desa di Pulau Taliabu segera bayarkan.
"Pasti dan kami juga sudah bantu tadi melalui tekanan ke Ibu Agung (Kadis DPMD Taliabu)."
"Kami hanya sebatas menyuruh Ibu Agung dan sedikit menekan untuk hal itu, "pungkasnya. (*)
Update Kasus Korupsi DD Taliabu 2017 dengan Tersangka Salim Ganiru, Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa |
![]() |
---|
Emak-emak Geruduk Rumah ASN di Taliabu, Protes Dugaan Penipuan Investasi |
![]() |
---|
Eks Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi MCK Fiktif |
![]() |
---|
Tarif Jembatan Danau Likitobi Taliabu Kembali Normal: Sepeda Motor Rp15 Ribu |
![]() |
---|
Jembatan Likitobi Taliabu Dipalang Warga Gegara Tarif Naik, Ini Penjelasan Yeni Gabriel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.