Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PLN

PLN UP3 Tobelo Gelar Sosialisasi Dampak Diskon Listrik terhadap PBJT-TL ke BPKAD Halmahera Utara

PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Malut (UIW MMU) melalui Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) Tobelo menggelar sosialisasi kepada BPKAD Halmahera Utara

Dok. PLN
Foto Bersama Sosialisasi Dampak Diskon 50% Listrik Terhadap Pajak PBJT-TL 

TRIBUNTERNATE.COM– PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) Tobelo menggelar sosialisasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Utara.

Sosialisasi tersebut terkait dampak diskon 50 persen listrik terhadap Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

General Manager PLN UIW MMU Awat Tuhuloula menyampaikan, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam, mengenai kebijakan pemerintah terkait pemberian diskon listrik. Serta dampaknya terhadap PBJT yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

Baca juga: Enzo Maresca Sindir Renato Veiga yang Ingin Pergi: Dia Dipanggil ke Timnas Portugal karena Chelsea

Seperti yang diketahui, kebijakan diskon 50 persen yang diberikan pemerintah kepada pelanggan listrik rumah tangga ini, telah berlaku sejak awal Januari hingga Februari 2025.

“Kebijakan diskon listrik ini tentu meringankan beban masyarakat, terutama pelanggan rumah tangga. Namun di sisi lain, diskon ini juga membawa dampak perhitungan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, yang merupakan kontribusi sektor kelistrikan terhadap pendapatan daerah, salah satunya Halmahera Utara,” tutur Awat, Selasa (14/1/2025).

Oleh karena itu, lanjut Awat, perlu adanya pemahaman yang jelas dari pihak BPKAD mengenai perubahan ini dan bagaimana cara mengelola dampak dari diskon tersebut terhadap pajak yang harus dibayarkan.

Awat berharap, sosialisasi ini dapat memperkuat sinergi PLN dan pemerintah daerah dalam menghadapi perubahan kebijakan yang berhubungan dengan pendapatan daerah.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang membuka ruang diskusi bagi kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik, agar kebijakan diskon 50 persen listrik tidak menimbulkan dampak yang terlalu besar terhadap keuangan daerah.

Pemaparan Dampak Pemberian Diskon Listrik 50 persen Terhadap Pajak PBJT-TL
Pemaparan Dampak Pemberian Diskon Listrik 50 % Terhadap Pajak PBJT-TL (Dok. PLN)

Sosialisasi diikuti oleh sejumlah pejabat terkait dari BPKAD, perwakilan manajemen PLN UP3 Tobelo, serta beberapa staf administrasi yang berperan dalam pengelolaan anggaran dan pendapatan daerah.

Dalam kesempatan ini, PLN UP3 Tobelo memberikan penjelasan implementasi kebijakan diskon 50 persen untuk pelanggan listrik yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Halmahera Utara.

Manager PLN UP3 Tobelo Ramli Malawat dalam pemaparannya, mengtakan bahwa diskon listrik ini berlaku untuk pelanggan dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA, dan dengan ketentuan jumlah maksimal pembelian yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat mengurangi pengeluaran rumah tangga serta mendorong pemulihan ekonomi di tengah tantangan yang ada.

Setelah penjelasan mengenai diskon listrik, sosialisasi dilanjutkan dengan pembahasan dampak dari kebijakan diskon 50 persen, terhadap PBJT atas Tenaga Listrik.

PBJT-TL adalah pajak yang dibayar oleh PLN kepada pemerintah daerah untuk penerangan jalan umum yang ada di wilayah administrasi. Pajak ini dihitung berdasarkan penggunaan listrik, untuk keperluan penerangan jalan umum yang dikelola pemerintah daerah.

Seiring dengan diberlakukannya diskon 50 persen untuk pelanggan listrik, hal ini berdampak pada jumlah pemakaian listrik, yang pada gilirannya mempengaruhi besaran pajak yang harus dibayarkan oleh PLN kepada daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved