Pilgub Maluku Utara 2024
Sidang Lanjutan Sengketa Pilgub Maluku Utara Digelar 22 Januari 2025, Agenda Penyampaian Keterangan
Sidang lanjutan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara 2024 akan dilanjutkan pada Rabu 22 Januari 2025
Penulis: Sitti Muthmainnah | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM- Sidang lanjutan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara 2024 akan dilanjutkan pada Rabu 22 Januari 2025.
Terdapat tiga perkara yang akan disidangkan, yakni perkara nomor 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 dengan pemohon Paslon nomor urut 2, Aliong Mus - Sahril Thahir.
Kemudian perkara nomor 251/PHPU.GUB-XXIII/2025 dengan pemohon Paslon nomor urut 1 Husain Sjah - Asrul Rasyid Ichsan. Selanjutnya perkara nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 pemohon Paslon nomor urut 3 Muhammad Kasuba - Basri Salama.
Baca juga: Maluku Utara Bersiap Sambut Latsitarda Nusantara XLV 2025
Sidang kedua ini, hakim konstitusi akan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
Ketiga perkara ini dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB di Lantai 2 Gedung Mahkama Konstitusi (MK), dan akan ditangani oleh Panel III yang dipimpin hakim konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Informasi ini diperoleh dari laman resmi MK, yang diakses oleh Tribunternate.com pada Sabtu (18/1/2025) pukul 10:49 WIT. (*)
| KPU Maluku Utara Tetapkan Sherly - Sarbin Jadi Gubernur dan Wagub Terpilih |
|
|---|
| Sah, KPU Tetapkan Sherly Tjoanda Gubernur Terpilih Maluku Utara |
|
|---|
| Hakim Konstitusi Arief Hidayat Sentil Advokat Bodong dalam Sidang Sengketa Pilgub Maluku Utara |
|
|---|
| Fakta-fakta Pelantikan Gubernur Malut Diundur, Urutan Ketiga Permohonan Sengketa Pilgub Terbanyak |
|
|---|
| Gegara Ini, Pelantikan Gubernur Maluku Utara Terpilih Berpotensi Diundur Maret 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Gedung-Mahkamah-Konstitusi-MK.jpg)